Pendidikan antikorupsi merupakan tindakan untuk mengendalikan dan mengurangi korupsi berupa keseluruhan upaya untuk mendorong generasi mendatang untuk mengembangkan sikap menolak secara tegas terhadap setiap bentuk korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan aplikasi JAGA pada Desember 2016. JAGA adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara.
SMP Negeri 2 Wanayasa menyelenggarakan deklarasi anti korupsi yang merupakan sebuah program terobosan Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta yang tertuang dalam Perbup no. 110 tahun 2019.
Hal ini merupakan langkah positif dalam dunia pendidikan khususnya SMP Negeri 2 Wanayasa dalam upaya keikutsertaan memberantas korupsi.
Kegiatan ini pun diharapkan mampu mendidik serta melatih sikap anti korupsi peserta didik, yang mana mereka adalah generasi penerus bangsa di masa yang akan datang