Lembaga pendidikan merupakan basis pendidikan karakter generasi muda Indonesia untuk jangka panjang. Pada tatanan ini, sangat penting menanamkan pendidikan anti korupsi secara berkesinambungan.
Secara mental, seperti yang disebutkan Koentjaraningrat selaku pakar antropologi Indonesia bahwa orang Indonesia memiliki karakter khusus yang menjadi cikal bakal tindakan korupsi.
Di antara sikap tersebut adalah menganggap rendah kualitas, menyukai budaya instan, tidak percaya diri, tidak disiplin dan sering mengabaikan tanggung jawab.
Sikap-sikap negatif semacam ini perlu dijauhkan dari mental orang Indonesia sejak dari masa pendidikan di sekolah dan kampus sebagai tempat pendidikan karakter yang baik.
Pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Anti Korupsi (KPK) telah melakukan kampanye anti korupsi ke lembaga pendidikan.
Kurikulum pendidikan anti korupsi mulai dikembangkan di sekolah-sekolah dengan penyesuaian konsep dan target sasaran yang hendak dicapai di jenjang lembaga pendidikan terkait. Dari mulai Sekolah Dasar, pelaksanaan pendidikan ini mulai digalakkan.
Mengapa pendidikan anti rasuah ini perlu diajarkan di dunia pendidikan? Berikut beberapa alasannya:
Korupsi sebagai budaya kolonial di Indonesia sudah dalam kondisi yang sangat parah. Budaya suka sama suka dalam melakukan korupsi menjadi tradisi yang sulit diungkap.
Bahkan sudah tidak disadari lagi oleh pelakunya bahwa hal tersebut merupakan tindakan terlarang, berdosa dan merugikan banyak orang. Korupsi terjadi di semua level kehidupan, bahkan di lembaga pendidikan pun terjadi.
Kondisi di tepi jurang inilah yang menyebabkan target pemahaman perlu dilakukan dari akar rumput dan dalam jangka waktu yang panjang. Lembaga pendidikan sebagai lokomotif pembentukan karakter generasi bangsa harus menjadi tempat pengajaran yang kuat terhadap pendidikan anti korupsi tersebut.
Pelaksanaan pendidikan anti korupsi di sekolah maupun perguruan tinggi sebenarnya merupakan cara untuk mengatasi mentalitas dan sikap-sikap dasar yang mengarah pada tindakan korupsi yang curang.
Dalam proses pembelajaran misalnya, seorang siswa atau mahasiswa yang mencontek saat ujian, sebenarnya ini adalah tindakan korupsi nyata yang dilakukan dalam skala kecil.
Lembaga pendidikan adalah tempat pengembangan pendidikan karakter yang aplikatif. Namun, faktanya memang kebanyakan peserta didik masih menjadi karakter sebagai hafalan materi pendidikan, bukan dilakukan secara implementatif.
Nilai karakter yang sudah dipahami semestinya terbentuk secara nyata dalam tindakan seseorang, bukan sebatas materi pembelajaran yang hanya dihafal tanpa ada pelaksanaan secara nyata.
Mengajarkan anak untuk tidak korupsi sejak dini perlu dilakukan dengan tindakan dan contoh nyata perbuatan, tidak lagi melalui teori-teori pembelajaran.
Guru maupun tenaga pengajar serta pengelola lembaga pendidikan penting memahami jika untuk mendidikan anak tidak korupsi harus didahului contoh dari orang-orang tua yang ada di lembaga pendidikan terkait.
Pendidikan karakter anti korupsi di lembaga pendidikan dilakukan dengan dua tahapan awal yakni dengan menentukan ruang dan target pembelajaran yang hendak dicapai, lalu selanjutnya dibuat kurikulum yang sesuai untuk mencapai target-target tersebut.
Berikut ini tujuan pelaksanaan pendidikan anti korupsi yang dilakukan lembaga pendidikan:
Pembentukan karakter anti korupsi yang dilakukan oleh lembaga pendidikan mengikuti perkembangan usia anak mulai dari jenjang PAUD, SD hingga Perguruan Tinggi. Pelaksanaan kurikulum yang dijalankan disesuaikan dengan target pembentukan yang hendak dicapai di setiap jenjang pendidikan tersebut.
Pola kurikulum yang diajarkan disesuaikan dengan tahap perkembangan usia anak sehingga lebih mudah diterima dan diaplikasikan.
Salah satu pola pengajaran pendidikan anti korupsi yang dilakukan adalah jangka panjang.
Kondisi yang sudah sangat parah tidak bisa diatasi dalam waktu sehari, dua hari atau satu tahun saja, tetapi harus dilakukan bertahun-tahun, bahkan bisa jadi seumur dengan usia seseorang. Tradisi yang sudah sangat akut membudaya di masyarakat harus dipahamkan sejak dini.
Lembaga pendidikan menaungi pendidikan sejak usia dini hingga selevel profesor doktor. Maka sangat tepat jika di lembaga pendidikan diajarkan pendidikan anti korupsi sebagai pembelajaran seumur hidup yang perlu diberikan kepada generasi Indonesia.
Bukan hanya anak-anak, tetapi orang tua juga penting mendapatkan pembelajaran ini.
Ada 9 nilai anti korupsi yang penting diajarkan kepada peserta didik untuk membantu membentengi dari sikap korupsi. Sikap-sikap tersebut di antaranya kejujuran, tanggung jawab, kesederhanaan, kepedulian, kemandirian, disiplin, keadilan, kerja keras, dan keberanian.
Bagi lembaga pendidikan mungkin membutuhkan anggaran pembiayaan untuk pelaksanaan program-program pendidikan anti korupsi di sekolahnya.