Sistem guna ulang (reuse) merupakan strategi intervensi di tingkat hulu (upstream) yang bertujuan menghentikan timbulan sampah langsung dari sumbernya. Berbeda dengan pendekatan hilir seperti daur ulang yang berfokus pada pengolahan sampah yang sudah tercipta, sistem reuse mengedepankan pencegahan agar sampah tidak pernah tercipta sejak awal. Melalui transisi dari pola konsumsi "sekali pakai" menjadi "pakai berulang", sistem ini mengintegrasikan siklus pengisian ulang (refill) dan pengembalian wadah secara terstandarisasi. Langkah ini secara efektif memutus ketergantungan pada produksi plastik baru dan mengurangi dampak negatif industri terhadap lingkungan. Bagi YPBB, sistem guna ulang adalah kelanjutan strategis dari program Zero Waste Cities (ZWC). Jika ZWC membangun fondasi pengelolaan sampah di tingkat komunitas, sistem reuse hadir untuk mengeliminasi aliran kemasan sekali pakai dari rantai distribusi kebutuhan sehari-hari.
Realisasi transisi ini membutuhkan ekosistem yang kolaboratif, di mana perubahan perilaku masyarakat didukung oleh akses layanan yang mudah dan kebijakan pemerintah yang berpihak. Di sinilah peran seorang Reuse Program Officer menjadi krusial sebagai katalisator perubahan di lapangan. Posisi ini bertindak sebagai jembatan strategis yang mengorganisir komunitas, mendampingi pelaku usaha dalam mengadopsi sistem guna ulang, serta melakukan advokasi kepada pemangku kebijakan. Tugas utama Anda adalah memastikan sistem konsumsi tanpa sampah ini tidak hanya menjadi inisiatif sporadis, melainkan bertransformasi menjadi standar gaya hidup baru yang didukung secara struktural. Dengan sinergi antara kesadaran komunitas dan dukungan kebijakan, visi mewujudkan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan dapat diimplementasikan secara nyata dan menyeluruh.
Mengorganisir dan mendampingi komunitas dalam penerapan sistem guna ulang (reuse).
Mengidentifikasi lokasi dan mitra potensial untuk replikasi model sistem guna ulang (reuse).
Memfasilitasi pertemuan komunitas, diskusi warga, dan kegiatan edukasi publik.
Mendukung pengembangan dan perluasan model sistem guna ulang (reuse) ke wilayah atau komunitas baru.
Berkoordinasi dengan tim internal dan mitra eksternal untuk memastikan kualitas implementasi.
Berpartisipasi dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan dokumen kajian terkait sistem guna ulang (reuse).
Mewakili organisasi dalam forum kebijakan, diskusi lintas sektor, dan konsultasi publik.
Membangun relasi dengan pemerintah, akademisi, dan jaringan masyarakat sipil.
Menjadi narasumber dalam workshop, diskusi, dan kampanye terkait sistem guna ulang (reuse).
Berdomisili di Bandung (wajib).
Pendidikan minimal S1, diutamakan bidang lingkungan, kebijakan publik, komunikasi, sosiologi, dan terbuka untuk semua jurusan.
Memiliki pengalaman dalam:
pengorganisasian komunitas,
fasilitasi lapangan, atau
advokasi kebijakan (formal/non-formal).
Kemampuan public speaking yang baik dan nyaman berbicara di depan publik.
Memiliki ketertarikan kuat pada isu lingkungan, pengurangan sampah, dan sistem guna ulang.
Mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Memiliki kemampuan komunikasi lisan dan tulisan yang baik dalam Bahasa Indonesia (Bahasa Inggris menjadi nilai tambah).
Berikut tahapan yang harus diikuti:
1. Siapkan dokumen berikut:
Curiculum Vitae (Bahasa Indonesia)
Portofolio/Hasil Kerja/Hasil Karya Anda yang berisikan:
Tulisan singkat (Unduh (download) dan jawab pertanyaan pada link template dokumen)
Setelah dokumen tersebut siap, kirimkan melalui bit.ly/DaftarRekrutmenYPBB
2. Jika kualifikasi sesuai, Anda akan dihubungi untuk melengkapi dokumen tambahan
3. Jika dokumen tambahan sudah sesuai, Anda akan dihubungi untuk menentukan waktu wawancara.
4. YPBB menentukan kelanjutan proses rekrutmen ke proses magang (masa orientasi) selama 2 bulan.
5. Pelaksanaan refleksi akhir magang.
6. Penentuan kelanjutan kerja sama antara Anda dan YPBB.