Apa makna dari transformasi Pengelolaan Kinerja? Siapa saja yang berperan?
Berikut adalah informasi terkait makna Pengelolaan Kinerja dan pihak-pihak yang berperan di dalam prosesnya.
Apa makna dari transformasi Pengelolaan Kinerja? Siapa saja yang berperan?
Berikut adalah informasi terkait makna Pengelolaan Kinerja dan pihak-pihak yang berperan di dalam prosesnya.
MEMAHAMI MAKNA PENGELOLAAN KINERJA
Apa ciri transformasi kinerja kepala sekolah?
Sebelumnya, waktu pegawai tersita untuk urusan administrasi, proses evaluasi masih manual, banyaknya indikator untuk mengukur kinerja, dan kurang adanya perubahan konkret dari capaian kinerja.
Kini, prosesnya jadi lebih sedikit dokumen yang harus disiapkan, proses lebih cepat dan terintegrasi dibantu teknologi, indikator kinerja yang dipilih cukup satu saja, juga peningkatan kinerja berdampak nyata bagi pembelajaran murid.
MEMAHAMI MAKNA PENGELOLAAN KINERJA
Ke mana arah transformasi pengelolaan kinerja?
Pengelolaan Kinerja sebagai Pembelajaran adalah arah transformasi dengan detail berikut:
Tujuan: Upaya peningkatan kualitas individu dan tim
Metode: Proses berkelanjutan, refleksi dari kesalahan untuk peningkatan berkesinambungan
Umpan Balik: Untuk melakukan peningkatan kualitas kinerja
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Apa peran kepala dinas pendidikan dalam Pelaksanaan Kinerja Kepala Sekolah?
Berdasarkan PermenPANRB No.6/2022 dan PermenPANRB no.7/2022 yang dikontekstualisakan dalam Perdirjen GTK 7607/2023, kepala dinas pendidikan adalah Pejabat Penilai Kinerja yang berwenang dalam memantau dan membina kepala sekolah untuk meningkatkan kinerja sebagai pegawainya.
Kepala Dinas Pendidikan dapat membentuk Tim Kerja untuk membantu pemantauan dan pembinaan Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah yang terdiri dari Pengawas Sekolah.
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Bagaimana kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah berbagi peran?
Mari cek gambar berikut ini untuk memahami pembagian peran kepala dinas pendidikan dan pengawas sekolah:
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Bagaimana jika jumlah Pengawas Sekolah masih belum memenuhi untuk dapat melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah?
Kepala Bidang, Kepala Seksi, atau Kepala Cabang bisa menjadi Tim Kerja Kepala Dinas Pendidikan untuk memantau, membina, dan memberikan rekomendasi penilaian untuk kinerja Kepala Sekolah.
Catatan Penting!
Kabid/Kasie/Kacab yang menjadi Tim Kerja perlu dibuat SK-nya yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan didistribusikan ke Satuan Pendidikan. SK bisa terpisah dari SK Tim Kerja Pengawas.
Kabid/Kasie/Kacab mengakses Pengelolaan Kinerja di PMM menggunakan akun Kepala Dinas Pendidikan, tanpa membuat akun belajar.id baru. Harap mengelolaan penggunaan akun belajar.id Dinas dengan baik.
PERAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN
Siapa saja yang dapat melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah?
Kepala Dinas yang menangani bidang pendidikan dan tim kerja yang terdiri dari Pengawas Sekolah dapat melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja Kepala Sekolah.
Penugasan dan pembagian tugas (plotting) pengawas sekolah sebagai Tim Kerja berdasarkan satuan pendidikan yang menjadi area tugas pengawas sekolah dilakukan dalam SIM-Tendik melalui tautan https://sim.tendik.kemdikbud.go.id/ pada fitur Plotting Tim Kerja yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Operator SIM-Tendik.
Penugasan dan pembagian tugas pengawas sekolah sebagai Tim Kerjaditetapkan dengan keputusan kepala dinas pendidikan yang diselaraskan dengan pembagian tugas dalam pendampingan satuan pendidikan. Format/contoh keputusan kepala dinas pendidikan tentang Tim Kerja Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah dapat diakses di sini.
Tata cara penugasan pengawas sekolah sebagai Tim Kerja juga tertuang dalam Surat Edaran tentang rilis fitur pengelolaan kinerja kepala sekolah tahap pelaksanaan pada PMM. Klik tombol di bawah untuk melihat Surat Edaran tersebut.
REGULASI PENGELOLAAN KINERJA
Apa saja landasan regulasi Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah?
Ada 4 landasan regulasinya, yaitu:
1. Perdirjen GTK 7607
2. Permendikbudristek No.9/2022
3. Surat Edaran Bersama Kepala BKN dan Mendikbudristek
4. Perdirjen GTK 4831
Temukan panduan substansi, teknis, SIM-Tendik, dan paket informasi lainnya di sini
Hubungi Kanal Bantuan Pengelolaan Kinerja melalui:
Pusat Bantuan di PMM
Telepon ke nomor 177
Kirim surel ke pengaduan@kemdikbud.go.id