SPT 1770 SS adalah Form SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di bawah 60 juta per tahun.
SPT 1770 S adalah Form SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan di ATAS 60 juta per tahun.
Apabila Anda memiliki kendala, Anda dapat melakukan konsultasi perpajakan di sini.
SPT 1770 adalah Form SPT yang digunakan oleh wajib pajak perseorangan dengan status pekerjaan sebagai pemilik bisnis atau pekerja yang memiliki keahlian tertentu dan tidak ada ikatan kerja.
SPT 1771 adalah Form SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan.
Contoh Wajib Pajak Badan yaitu : PT, CV, Yayasan, dsb. Terdapat tiga jenis cara pengisian SPT 1771., yakni :
Tutorial pelaporan SPT 1771 Tahunan Badan yang menggunakan tarif final (PP 23)--> (1771 UMKM)
Tutorial pelaporan SPT 1771 Tahunan Badan yang menggunakan Tarif Pasal 17 --> (1771 Non UMKM)
Tutorial pelaporan SPT 1771 Tahunan Badan Nihil --> (1771 Nihil)