Syarat Aktivasi EFIN Orang Pribadi (Karyawan/Non Karyawan)
1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani (formulir bisa di download di sini) Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif.
2. Scan/foto KTP
3. Scan/foto NPWP
4. Foto Wajib Pajak ybs sedang memegang KTP dan NPWP tersebut
Setelah itu dikirimkan ke email kpp.732@pajak.go.id dengan subjek Permohonan EFIN a.n. (tulis nama Anda). Untuk konfirmasi lebih lanjut tentang Permohonan EFIN bisa menghubungi nomor WA khusus EFIN di 0877 1601 6868.
Syarat Permohonan Aktivasi EFIN Badan (PERUSAHAAN)
1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur + distempel (formulir bisa di download di sini). Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif.
2. Scan/foto KTP Direktur
3. Scan/foto NPWP Direktur + Badan
4. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang KTP dan NPWP Pribadi
5. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang NPWP Badan
6. Scan/foto Akta Pendirian/Akta Perubahan/Dokumen Penunjukan Badan
7. Apabila Direktur belum mempunyai EFIN maka harus mengajukan permohonan EFIN Orang Pribadi terlebih dahulu. Dan pastikan no HP dan Email yang terdaftar atas EFIN Direktur dan EFIN Badan adalah no HP dan Email yang berbeda
Setelah itu dikirimkan ke email kpp.732@pajak.go.id dengan subjek Permohonan EFIN a.n. (tulis nama Badan yg dimohonkan EFIN nya). Untuk konfirmasi lebih lanjut terkait Permohonan EFIN bisa langsung menghubungi no WA khusus EFIN di 0877 1601 6868.
Syarat Permohonan Kembali EFIN Orang Pribadi (Karyawan/Non Karyawan)
1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani (formulir bisa di download di sini) Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif.
2. Scan/foto KTP
3. Scan/foto NPWP
4. Foto Wajib Pajak ybs sedang memegang KTP dan NPWP tersebut
Setelah itu dikirimkan ke email kpp.732@pajak.go.id dengan subjek Permohonan EFIN a.n. (tulis nama Anda). Untuk konfirmasi lebih lanjut tentang Permohonan EFIN bisa menghubungi nomor WA khusus EFIN di 0877 1601 6868,.
Syarat Permohonan Kembali EFIN Badan (PERUSAHAAN)
1. Scan/foto formulir aktivasi EFIN yang sudah diisi dan ditandatangani oleh Direktur + distempel (formulir bisa di download di sini). Pastikan mengisi no HP dan alamat email aktif.
2. Scan/foto KTP Direktur
3. Scan/foto NPWP Direktur + Badan
4. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang KTP dan NPWP Pribadi
5. Foto Wajib Pajak ybs (Direktur) sedang memegang NPWP Badan
6. Scan/foto Akta Pendirian/Akta Perubahan/Dokumen Penunjukan Badan
7. Apabila Direktur belum mempunyai EFIN maka harus mengajukan permohonan EFIN Orang Pribadi terlebih dahulu. Dan pastikan no HP dan Email yang terdaftar atas EFIN Direktur dan EFIN Badan adalah no HP dan Email yang berbeda
Setelah itu dikirimkan ke email kpp.732@pajak.go.id dengan subjek Permohonan EFIN a.n. (tulis nama Badan yg dimohonkan EFIN nya). Untuk konfirmasi lebih lanjut terkait Permohonan EFIN bisa langsung menghubungi no WA khusus EFIN di 0877 1601 6868, terima kasih