Pengusaha Kena Pajak
(PKP)
(PKP)
Pastikan yang akan dikukuhkan sebagai PKP tidak memiliki Utang Pajak. Jika memiliki Utang Pajak, Anda bisa menghubungi ke no WA bagian Konfirmasi Tunggakan Pajak di sini.
Isi formulir Permohonan PKP dengan lengkap dan benar dengan ditandatangani oleh Pengurus yang ada di Akta dan distempel. Formulir dapat diunduh di sini.
Isi Permohonan Aktivasi akun yang ditandatangani oleh Pengurus yang ada di Akta dan distempel. Permohonan dapat diunduh di sini.
Lampirkan Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang ada di Akta.
Lampirkan Fotokopi NPWP Badan.
Lampirkan Fotokopi Akta Pendirian/Akta Perubahan/Akta Pembubaran/Dokumen Penunjukan dan Dokumen Usaha seperti NIB/SITU/SIUP.
Lampirkan Foto Lokasi (Foto Kantor/Tempat Usaha Tampak Depan) , Denah Lokasi, No Telepon Aktif serta Alamat Email Aktif.
Fotokopi Bukti Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Pengurus 2 Tahun Terakhir. Jika baru terdaftar cukup melampirkan SKT.
Apabila ingin langsung membuat faktur pajak, harap mengirimkan berkas permohonan Sertifikat Elektronik sekaligus (disarankan).
Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor kami dengan mengambil antrian online di sini. Atau dengan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Banjarbaru Jalan A Yani KM 33,8 Banjarbaru melalui jasa ekspedisi seperti Pos/Tiki/JNE/JNT/dsb. Agar memudahkan proses penyortiran berkas tuliskan di amplop bahwa berisi Permohonan Pengukuhan PKP a.n. (Tulis Nama Badan)
Pastikan yang akan dicabut sebagai PKP tidak memiliki Utang Pajak. Jika memiliki Utang Pajak, Anda bisa menghubungi ke no WA bagian Konfirmasi Tunggakan Pajak di sini
. Isi formulir Permohonan Pencabutan PKP dengan lengkap dan benar dengan ditandatangani oleh Pengurus yang ada di Akta dan distempel. Unduh formulir di sini.
Isi Surat Pernyataan Pencabutan PKP dibubuhi meterai 10.000 yang ditandatangani oleh Pengurus yang ada di Akta dan distempel.
Lampirkan Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang ada di Akta.
Lampirkan Fotokopi NPWP Badan
Lampirkan Fotokopi Akta Pendirian/Akta Perubahan/Akta Pembubaran/Dokumen Penunjukan dan Dokumen Usaha seperti NIB/SITU/SIUP.
Lampirkan Foto Lokasi (Foto Kantor/Tempat Usaha Tampak Depan) , Denah Lokasi, No Telepon Aktif serta Alamat Email Aktif.
Jika memiliki akun Sertifikat Elektronik, harap mengirimkan berkas pencabutan Sertifikat Elektronik sekaligus.
Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor kami dengan mengambil antrian online di sini. Atau dengan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Banjarbaru Jalan A Yani KM 33,8 Banjarbaru melalui jasa ekspedisi seperti Pos/Tiki/JNE/JNT/dsb. Agar memudahkan proses penyortiran berkas tuliskan di amplop bahwa berisi Permohonan Pencabutan Pengukuhan PKP a.n. (Tulis Nama Badan).
1. Pastikan telah terdaftar sebagai PKP. Jika belum, Anda bisa sekaligus mengirimkan Permohonan Pengukuhan PKP.
2. Isi formulir Permintaan dan Penyataan Sertifikat Elektronik dengan lengkap dan benar dengan ditandatangani oleh Pengurus yang ada di Akta dan distempel serta dibubuhi meterai 10.000. Formulir dapat diunduh di sini.
3. Softcopy Pas Foto Pengurus Terbaru dilampirkan dalam CD ataupun dikirimkan ke email kpp.732@pajak.go.id
4. Lampirkan Fotokopi KTP, NPWP dan Kartu Keluarga Pengurus yang ada di Akta
5. Lampirkan Fotokopi NPWP Badan
6. Lampirkan Password Aktivasi Faktur jika sebelumnya sudah dikukuhkan sebagai PKP.
7. Fotokopi Bukti Pelaporan SPT Tahunan Badan dan Pengurus 2 Tahun Terakhir. Pastikan nama pengurus tercantum dalam SPT Tahunan Badan. Jika baru terdaftar cukup melampirkan SKT.
8. Permohonan dapat diajukan secara langsung ke kantor kami dengan mengambil antrian online di sini. Atau dengan mengirimkan berkas ke KPP Pratama Banjarbaru Jalan A Yani KM 33,8 Banjarbaru melalui jasa ekspedisi seperti Pos/Tiki/JNE/JNT/dsb. Agar memudahkan proses penyortiran berkas tuliskan di amplop bahwa berisi Permohonan Penerbitan Surat Elektronik a.n. (Tulis Nama Badan).