Puisi yang ditulis oleh siswa SD ini sungguh menggugah, bukan saja dia menggambarkan hadirnya sosok guru dan teman-teman sekolahnya yang membuat dia betah belajar di Sekolah, tapi justru karena lingkungan belajar di sekolahnya yang membuat dia terkangen-kangen untuk kembali ke kelasnya.
Apa mimpi yang ingin dicapai dari pelatihan ini? kita bermimpi memiliki lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan, dimana putra dan putri kita bisa tumbuh secara sehat dan kuat, bisa belajar dengan aman dan nyaman tanpa ada gangguan dalam bentuk apapun. Sekolah adalah rumah kedua dimana anak-anak membentuk jati diri dan merajut masa depannya, di ruang-ruang sekolah inilah anak-anak bertumbuh seperti kuntum bunga di musim semi, lingkungan sekolah haruslah menjadi media tanam yang mendukung terwujudnya profil pelajar pancasila.
Perilaku terpelajar adalah perilaku yang sesuai dengan profil pelajar pancasila. yaitu perilaku yang mencerminkan peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, peserta didik yang mandiri baik dalam proses maupun hasil belajarnya, bernalar kritis dan berwawasan luas, peserta didik yang berkebinekaan global, yang mampu beradaptasi dengan lingkungan global namun tidak meninggalkan karakter dan budaya negerinya, mampu bekerjasama dan bergotong royong, serta peserta didik yang kreatif.
Lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman dimulai dari adanya pemahaman atas hak-hak dasar anak. pemahaman ini sangat penting dimiliki oleh setiap pemangku kepentingan di lembaga pendidikan agar supaya hak-hak dasar ini bisa terpenuhi dengan baik. Lalu, apa saja hak-hak dasar tersebut, ikuti penjelasannya berikut ini.
Untuk menciptakan adanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, maka warga sekolah harus terlebih dahulu paham apa sebenarnya yang menjadi hak dasar dari anak-anak peserta didik. karena pemahaman akan hak dasar anak ini akan menjadi instrumen penting pemahaman kita akan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Dalam tayangan video ini kita bisa belajar apa saja hak dasar yang harus diberikan kepada anak-anak peserta didik. Rangkumannya bisa dibaca di bawah ini:
Anak berhak mendapatkan hak hidup yang layak. yaitu hak yang terkait kebutuhan jasmani/sandang, pangan, papannya, juga kebutuhan rohaninya seperti kasih sayang, perhatian, dan penghargaan terhadap eksistensinya;
Anak berhak untuk tumbuh kembang secara optimal. pemenuhan terhadap makanan yang bergizi, waktu untuk belajar dan waktu untuk bermain;
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan: termasuk kekerasan dalam rumah tangga, segala bentuk perundungan/bullying, kekerasan seksual, tindakan mempekerjakan anak, dan tindakan kriminal, dab bentuk-bentuk tindakan kekerasan lainnya
Anak berhak mendapatkan kesempatan berbicara dan menyampaikan pendapat.
Anak berhak memilih pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakatnya
Jika hak-hak dasar ini terpenuhi maka anak akan menjadi pribadi yang gembira dan berkecukupan, dan lambat laun akan menjadi pribadi yang berkarakter, menjadi generasi emas yang dapat berkontribusi, menuju masa depan bangsa yang cerah. (Cerdas Berkarakter Kemendikbud RI, 2021)
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=k8JEzkw-beg
Setelah kita memahami apa saja hak-hak dasar yang harus dipenuhi terhadap anak sebagai pra-syarat terbentuknya lingkungan sekolah yang ramah anak, lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, kemudian kita coba pahami apa pengertian dari sekolah ramah anak tersebut.
Sekolah ramah anak (Children Friendly School model) merupakan model sekolah yang di kembangkan oleh UNICEF yang menjadikan konsep ramah anak sebagai dasar dengan menyediakan sekolah yang nyaman, aman dan terlindungi, pendidik yang terlatih, sumber daya dan lingkungan yang memadai
Menurut Deputi Tumbuh Kembang Anak, (2015) Sekolah ramah anak didefinisikan sebagai program untuk mewujudkan keadaan kepada anak selama berada di satuan pendidikan yang aman, bersih, sehat, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, yang mampu menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya, serta mendukung partisipasi anak terutama dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran dan pengawasan.
Sumber: Rohmawati, N., & Hangestiningsih, E. (2019). Kajian Program Sekolah Ramah Anak dalam Pembentukan Karakter di Sekolah Dasar. In Prosiding Seminar Nasional PGSD (pp. 225-229). https://core.ac.uk/download/pdf/230387038.pdf
Prinsip utama sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
(http://dp3akb.jabarprov.go.id/mengenal-dan-mengembangkan-sekolah-ramah-anak/)
Konsep 1: Menjaga sekolah tetap damai
Konsep 2: Membangun sistem, meningkatkan kapasitas
UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 4 menjelaskan tentang prinsip pendidikan bahwa Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Sumber: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/43920/uu-no-20-tahun-2003
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB. Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.
Hak anak diumumkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1954, dan baru pada tahun 1989 disahkan sebagai Konvensi Hak-hak Anak. Pemerintah Indonesia sendiri, melalui Keputusan Presiden No.36/1990 tanggal 28 Agustus 1990, pun mengakui hak-hak anak tersebut. Nah berikut ini adalah hak-hak anak menurut Konvensi Hak Anak PBB:
Sumber:
https://pauddikmaskalsel.kemdikbud.go.id/berita-201-10-hak-anak.html
https://www.unicef.org/indonesia/media/656/file/UN-Convention-Rights-Child-text.pdf%20.pdf
Konsep 3: Kerentanan Perundungan
Salah satu bentuk kekerasan yang harus hilang dari dunia pendidikan adalah perundungan. Apa yang terbersit di benak bapak ibu ketika mendengar kata perundungan? Pernahkah bapak ibu melihat atau mendengar adanya tindakan perundungan? Apakah bapak ibu tahu apa dampak jangka panjang dari perundungan ini?
Agar kita lebih paham apa itu perundungan dan tahu bagaimana cara mencegahnya, yuk kita belajar dari video di bawah ini.
Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya yang membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok. Perundungan dianggap telah terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain padanya. Perundungan bisa diibaratkan sebagai benih dari banyak kekerasan lain, misalnya: tawuran, intimidasi, pengeroyokan, pembunuhan, dll. (Kemendikbud, 2018)
Sumber video: https://www.youtube.com/watch?v=JJaqpZa34Eo&t=30s
Pernahkah Bapak dan Ibu mendengar istilah Cyber Bullying? pengalaman apa yang pernah bapak dengar atau saksikan terkait dengan cyber bullying ini.
Konsep 4: Kerentanan Diskriminasi Intoleransi
"Kami bertekad untuk menghapuskan semua bentuk tiga dosa besar di dunia pendidikan Indonesia, yakni intoleransi, perundungan, dan kekerasan seksual. Pendidikan haruslah bebas dari intoleransi," Kalimat ini dikutip dari sambutan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makariem dalam Webinar Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI dengan tajuk Puasa, Kemanusiaan, dan Toleransi, Sabtu (8/5/2021).
Berdasarkan Kamus besar Bahasa Indonesia, intoleransi adalah paham atau pandangan yang mengabaikan seluruh nilai-nilai dalam toleransi. https://kbbi.web.id/intoleran
Potret kerentanan tindakan intoleransi bisa dipelajari dari artikel Zuli Qadir di bawah ini. https://jurnal.ugm.ac.id/jurnalpemuda/article/download/37127/21856 (Data Tindakan Intoleransi di Indonesia)
Konsep 5: Kerentanan Kekerasan Seksual
Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal. Sumber: https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/kekerasan-seksual/
Bentuk-bentuk kekerasan seksual
Berdasarkan jenisnya, kekerasan seksual dapat digolongkan menjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara:
verbal,
nonfisik,
fisik, dan
daring atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Selain pemerkosaan, perbuatan-perbuatan di bawah ini termasuk kekerasan seksual.
berperilaku atau mengutarakan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan penampilan fisik, tubuh ataupun identitas gender orang lain (misal: lelucon seksis, siulan, dan memandang bagian tubuh orang lain);
menyentuh, mengusap, meraba, memegang, dan/atau menggosokkan bagian tubuh pada area pribadi seseorang;
mengirimkan lelucon, foto, video, audio atau materi lainnya yang bernuansa seksual tanpa persetujuan penerimanya dan/atau meskipun penerima materi sudah menegur pelaku;
menguntit, mengambil, dan menyebarkan informasi pribadi termasuk gambar seseorang tanpa persetujuan orang tersebut;
memberi hukuman atau perintah yang bernuansa seksual kepada orang lain (seperti saat penerimaan siswa atau mahasiswa baru, saat pembelajaran di kelas atau kuliah jarak jauh, dalam pergaulan sehari-hari, dan sebagainya);
mengintip orang yang sedang berpakaian;
membuka pakaian seseorang tanpa izin orang tersebut;
membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam seseorang untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang sudah tidak disetujui oleh orang tersebut;
memaksakan orang untuk melakukan aktivitas seksual atau melakukan percobaan pemerkosaan; dan
melakukan perbuatan lainnya yang merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.
Konsep 5: Solusi
Keberagaman adalah suatu kondisi masyarakat di mana terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang, seperti suku, bangsa, ras, keyakinan, dan antar golongan.
Keberagaman yang dimiliki Indonesia harus diimbangi dengan sikap toleransi warganya untuk mempertahakan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sikap toleransi ini ditunjukkan untuk menghormati adanya perbedaan dalam agama, ras, dan budaya yang dimiliki kelompok atau individu. Kurang memahami keragaman dalam masyarakat Indonesia menyebabkan sikap intoleransi.
Keberagaman tersebut akan menjadi modal sosial yang besar untuk membangun bangsa dan negara Indonesia yang maju dan sejahtera. Sebaliknya, bila keberagaman tersebut tidak dapat dikelola dengan baik dan tidak dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika, maka dapat menjadi penyebab timbulnya konflik yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara Indonesia
Tidak memaksakan kehendak diri sendiri kepada orang lain
Peduli terhadap lingkungan sekitar
Tidak mementingkan suku bangsa sendiri atau sikap yang menganggap suku bangsanya lebih baik
Tidak menonjolkan suku, agama, ras, golongan, maupun budaya tertentu
Tidak menempuh tindakan yang melanggar norma untuk mencapai tujuan
Tidak mencari keuntungan diri sendiri daripada kesejahteraan orang lain
Sumber: Elga Sarapung, Pluralisme, Konflik, dan Perdamaian (2002)
Kutipan:
“Kekerasan dan kebencian dengan mengatasnamakan Tuhan adalah suatu tindakan yang sama sekali tidak bisa dibenarkan” (Paus Fransiskus) Disampaikan ketika berkunjung ke Benua Afrika untuk membantu mencari penyelesaian konflik antara Muslim-Kristen di benua tersebut. Kompas, 27/11/2015