Info Terbaru
RKAS adalah singkatan dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah. RKAS merupakan dokumen yang berisi rencana program pengembangan sekolah untuk satu tahun ke depan. RKAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan hasil evaluasi diri sekolah.
RKAS memiliki beberapa tujuan, yaitu:
Mengukur pembelanjaan dana BOS di sekolah
Menjamin penggunaan sumber dana secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan
Memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Untuk membantu sekolah dalam menyusun RKAS, Kemdikbudristek menyediakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). ARKAS merupakan sistem informasi yang dapat diinstal di perangkat komputer sekolah. Melalui ARKAS, sekolah dapat terkoneksi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi setempat untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan kegiatan sekolah, rekapitulasi data, dan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran.
Rekapitulasi Realisasi Dana Bantuan Operasioal Sekolah Tahun 2024