Info Terbaru
LAYANAN GURU DAN PEGAWAI BERBASIS ONLINE
Pegawai memilih surat keterangan sesuai dengan kebutuhan/keperluan
Klik gambar animasi/tulisan untuk memilih surat keterangan yang dibutuhkan!
Selanjutnya Pegawai wajib mengisi google form yang sudah disediakan
Surat Keterangan akan dikirim ke email Pegawai (Silakan dilihat email Pegawai pada Menu Kotak Masuk atau Spam) dan silakan dicetak/print atau dapat dikonfirmasikan ke Tata Usaha.
Setelah dicetak berikan surat keterangan tersebut ke bagian Tata Usaha Sekolah untuk ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan diregistrasikan serta diberi tanggal surat.
Layanan diberikan pada hari sekolah (Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017).
Narahubung: 083171290953 (Sdr. Hirwansyah, S.A.P. )
Silakan klik tombol layanan aplikasi yang tersedia di bawah ini!
ποΈ Β Lapor Ketidakhadiran Pegawai
βοΈ Surat Keterangan Disiplin
π©πΎββοΈ Surat Pernyataan Tidak Tersangka
π οΈ Surat Pernyataan Aset Daerah
βοΈ Formasi Jabatan Pelaksana
βοΈ Rekomendasi Pegawai
βοΈ Rekap SPT Guru/Pegawai
π SPT dan SPPD Guru/Pegawai
π«π½ Formulir Cuti Pegawai
Silakan pilih tombol cetak di bawah ini!
Layanan Terbaru GTK Tahun 2026
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
KepegawaianΒ
Pengertian Kepegawaian adalaah segala hal mengenai hak, kewajiban, kedudukan dan pembinaan terhadap pegawai. Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, baik rohani maupun jasmani yang senantiasa dibutuhkan. Pegawai juga dapat menjadi modal pokok dalam badan usaha kerja sama mencapai tujuan tertentu. Kepegawaian yang ada di lingkungan sekolah adalah terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Pengertian Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tugas Pendidik
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sedangkan pengertian tenaga kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugas Tenaga Kependidikan
Tugas tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat-sayarat pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam ketentuan Pasal 40 β Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
GRAFIK KEADAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
SMAN 1 BINTAN TIMUR OKTOBER 2025
post| 21 Oktober 2025
Login Admin Lankapi