Info Terbaru
LAYANAN GURU DAN PEGAWAI BERBASIS ONLINE
Dapat diakses dengan Klik menu yang tersedia pada laman ini, Mudah dan Cepat !
Isi data dan baca petunjuk dengan seksama pada formulir google form.
Setelah terkirim. Lihat email guru/pegawai yang bersangkutan pada Kotak Masuk atau Spam email yang bersangkutan.
Selanjutnya dapat dicetak dan ajukan ke Tata Usaha untuk ditandatangani Kepala Sekolah serta diregistrasikan pada Buku Agenda Surat.
Silakan Klik Tombol Layanan Link Aplikasi Yang Tersedia di bawah ini!
Kepegawaian
Pengertian Kepegawaian adalaah segala hal mengenai hak, kewajiban, kedudukan dan pembinaan terhadap pegawai. Pegawai merupakan tenaga kerja manusia, baik rohani maupun jasmani yang senantiasa dibutuhkan. Pegawai juga dapat menjadi modal pokok dalam badan usaha kerja sama mencapai tujuan tertentu.
Kepegawaian yang ada di lingkungan sekolah adalah terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan yang melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing.
Pengertian Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Tugas Pendidik
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sedangkan pengertian tenaga kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugas Tenaga Kependidikan
Tugas tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat-sayarat pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam ketentuan Pasal 40 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
GRAFIK KEADAAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
SMAN 1 BINTAN TIMUR BULAN DESEMBER 2024
post| 17 Desember 2024
Login Admin Lankapi