Info Terbaru
Definisi
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai negeri sipil adalah suatu daftar yang di dalamnya memuat nama pegawai sipil dan satuan organisasi Negara yang disusun menurut tingkat kepangkatannya.
Fungsi DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk melaksanakan pembinaan karir para pegawai negeri sipil yang didasarkan pada sistem karir dan sistem prestasi kerja. Karena dibuat untuk pembinaan karir dan prestasi, maka DUK perlu dibuat dan dipertahankan secara terus-menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Tiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Alasan mengapa penting membuat DUK :
Sebagi bahan obyektif dalam pembinaan karier PNS
Pembinaan karier PNS dapat dilakukan lebih obyektif. Pembinaan karier yang dimaksud, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain-lain.
Jika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK yang lebih tinggi, wajib dipertimbangkan lebih dahulu. Tetapi apabila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan itu karena tidak memenuhi syarat-syarat lainnya, seperti syarat-syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lain-lain haruslah diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk mengisi kekurangan itu untuk masa mendatang.
Dasar Hukum
UU No. 15 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Pasal 18 ayat 5 dan pasal 20 UPK 1974.
UU No. 43 tahun 1999: Perubahan atas UU No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
https://kepegawaian.polije.ac.id/peraturan-pemerintah--pp--tentang-daftar-urut-kepangkatan--duk
post|9 Desember 2022
Pengertian sekolah adalah suatu lembaga pendidikan yang bersifat informal, non-formal, dan formal yang bertujuan untuk membimbing, membina, dan memberikan berbagai macam pelajaran mengenai pengetahuan umum maupun pendidikan karakter. Sekolah di Indonesia didirikan oleh instansi negeri maupun swasta yang menyediakan berbagai macam kegiatan bersifat positif.
Menurut KBBI pengertian sekolah yaitu salah satu bangunan atau lembaga yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan belajar dan mengajar dengan berbagai jenjang pendidikan. Jenjang pendidikan tersebut terdiri atas SD atau MI, SLTP atau Mts, dan SLTA atau MA.
Lembaga ini memberikan berbagai macam ilmu yang tentunya dapat bermanfaat bagi anak didiknya di masa sekarang maupun masa yang akan datang. Sebab itu, sekolah menjadi kebutuhan yang penting sebagai upaya untuk mencerdaskan generasi bangsa.
Di dalam pengertian sekolah jenjang pendidikan pertama adalah paud. Paud adalah jenjang pendidikan yang diberikan sejak lahir hingga berusia enam tahun. Pendidikan anak sejak dini ini bertujuan membantu tumbuh kembang jasmani dan rohani anak sebelum menghadapi jenjang pendidikan selanjutnya.
Dalam jenjang pendidikan paud, anak-anak dalam dimasukkan ke dalam paud atau juga bisa dimasukkan ke dalam taman kanak-kanak. Sebelum masuk ke dalam paud atau taman kanak-kanak, keluargalah yang menjadi tempat pembelajaran pertama.
Di dalam pengertian sekolah, jenjang pendidikan dasar adalah tahapan pendidikan awal selama sembilan tahun. Peserta didik pendidikan dasar akan memasuki sekolah dasar selama enam tahun dan sekolah menengah pertama selama tiga tahun.
Berdasarkan pengertian sekolah, peserta didik yang baru masuk ke jenjang pendidikan dasar sekolah dasar pada umumnya berusia enam sampai sebelas tahun. Peserta didik dasar sekolah dasar akan dimulai pada kelas satu. Setiap tahunnya di jenjang sekolah dasar akan diadakan ujian kenaikan kelas.
Ujian ini bertujuan untuk naik ke kelas yang lebih tinggi. Untuk peserta didik yang telah sampai di kelas enam akan diadakan ujian untuk masuk ke jenjang pendidikan menengah. Ujian ini bernama ujian nasional.
Setelah lolos pada ujian nasional sekolah dasar, selanjutnya akan memasuki pendidikan dasar sekolah menengah pertama. Pada pengertian sekolah, sekolah menengah pertama pada umumnya berusia dua belas tahun sampai empat belas tahun. Peserta didik dasar sekolah menengah pertama akan dimulai dari kelas tujuh.
Sama seperti pada sekolah dasar, di sekolah menengah pertama di setiap tahunnya akan diadakan ujian kenaikan kelas. Bagi peserta didik dasar sekolah menengah pertama yang sudah berada di kelas dua belas, akan diadakan ujian nasional. Ujian nasional ini menjadi penentu apakah peserta didik dasar sekolah menengah pertama dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah atas.
Sekolah dasar di Indonesia dibedakan menjadi dua, ada sekolah dasar yang dikelola oleh pemerintah disebut sekolah dasar negeri dan madrasah ibtidaiyah negeri dan ada sekolah dasar yang dikelola oleh masyarakat disebut sekolah dasar swasta dan madrasah ibtidaiyah swasta. Di Indonesia Sekolah dasar berada dibawah naungan kemdikbud sedangkan madrasah ibtidaiyah berada di naungan kemenag.
3. Pendidikan Menengah
Di Indonesia pendidikan menengah terdapat tiga jenis. Pendidikan menengah sekolah menengah atas (SMA), pendidikan menengah sekolah menengah kejuruan (SMK), dan pendidikan menengah madrasah aliyah (MA). Untuk masuk ke jenjang pendidikan menengah, harus terlebih mengikuti ujian nasional dari sekolah menengah pertama atau sederajatnya .
Dalam pengertian sekolah, pendidikan menengah pada umumnya peserta didik berusia lima belas tahun sampai tujuh belas tahun. Peserta didik yang telah lulus dan mengikuti ujian nasional akan masuk pada kelas sepuluh. Jenjang pendidikan menengah setiap tahunnya aja diadakan ujian kenaikan kelas dan bagi peserta didik yang berada di kelas dua belas akan menerima ujian kelulusan atau disebut ujian nasional untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke perguruan tinggi.
Perguruan tinggi merupakan jenjang pendidikan terakhir pada pendidikan formal. Peserta didik yang telah lulus dari jenjang menengah akan memilih universitas, akademi, seminari, institut teknologi, collages, dan sekolah musik sebagai tempat pembelajaran di jenjang perguruan tinggi. Peserta didik yang masuk pada jenjang perguruan tinggi disebut dengan mahasiswa. Di perguruan tinggi terdapat 5 program pendidikan, yaitu diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis.
Seperti namanya, istilah administrasi kepegawaian merupakan gabungan dari dua kata, yaitu administrasi dan kepegawaian. The Liang Gie dalam bukunya yang berjudul Administrasi Perkantoran menyatakan bahwa administrasi adalah segenap proses penyelenggaraan setiap usaha kerja sama pada sekelompok orang guna mencapai tujuan yang telah ditentukan.
Sedangkan, dalam buku Administrasi Kepegawaian, Saksono mengartikan kepegawaian sebagai seluruh orang yang dipekerjakan dalam suatu badan tertentu, baik yang di badan pemerintahan ataupun badan swasta.
Berdasarkan gabungan kedua definisi tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa administrasi kepegawaian merupakan seluruh kegiatan atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah penggunaan pegawai guna mencapai suatu tujuan tertentu.
Sumber lain menyebutkan bahwa administrasi kepegawaian adalah keseluruhan aktivitas ataupun kegiatan yang juga berkaitan dengan masalah ‘penggunaan’ pegawai sebagai tenaga kerja supaya bisa mencapai tujuan dengan baik.
Administrasi kepegawaian merupakan segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan manajemen atau penggunaan pegawai guna mencapai tujuan tertentu. Jika administrasi kepegawaian ada dalam suatu perusahaan, maka pastinya untuk mencapai tujuan dari perusahaan tersebut yang telah ditentukan.
Sedangkan administrator mempunyai tujuan supaya bisa menyusun juga mengendalikan keseluruhan aktivitas agar mampu memelihara, mengembangkan, mendapatkan, atau menggunakan para pegawai sesuai dengan beban kerjanya. Hal ini agar bisa mencapai tujuan dari organisasi ataupun perusahaan yang sudah ditentukan sebelumnya dengan baik.
Perlu kita ketahui bersama, beban kerja seorang pegawai atau karyawan harus sesuai bagi masing-masing status. Beban kerja yang tidak sedikit harus dibagi dengan merata untuk pegawai. Inilah salah satu peranan dari adanya administrasi kepegawaian. Dengan begitu, tidak ada pegawai yang kelebihan beban kerja, juga tidak ada pegawai yang memiliki beban kerja yang sedikit dan banyak menganggur.
https://www.gramedia.com/literasi/administrasi-kepegawaian/
Pengertian Pendidik menurut ketentuan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidik merupakan tenaga profesioanal yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Sedangkan pengertian tenaga kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugas tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat-sayarat pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam ketentuan Pasal 40 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidik dan tenaga pendidik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mempunyai hak dan kewajiban.
Hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagai disebutkan dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah sebagai berikut:
Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
Pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas.
Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Selanjutnya yang menjadi kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan menurut ketentuan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah:
Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis.
Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Memberi teledan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Hal lainnya yang diatur mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 41 Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalh sebagai berikut:
Pendidik dan tenaga pendidik dapat bekerja secara lintas daerah.
Pengangkatan, penempatan, dan penyebaran pendidik dan tenaga kependidikan diatur oleh lembaga yang mengangkatnya berdasarkan kebutuhan satuan pendidikan formal. Untuk itu pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu. (Pasal 41 UU No.20/2003)
Dengan memperhatikan dua hal tersebut di atas, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan pendidik dan tenaga kependidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Secara garis besar syarat pendidik juga diatur dalam ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu:
Memiliki kualifikasi minimum dan bersertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar.
Sehat jasmani dan rohani.
Memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Penyelenggara pendidikan termasuk pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban untuk membina dan mengembangkan tenaga kependidikan yang diselenggarakannya, sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pembinaan yang dilakukan tentunya tidak terlepas dari hak yang harus diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana yang telah disebutkan di atas. (RenTo)(110819)
https://rendratopan.com/2019/08/14/pendidik-dan-tenaga-kependidikan-berdasarkan-undang-undang-sistem-pendidikan-nasional/