Info Terbaru
Pengertian tenaga kependidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Tugas Tenaga Kependidikan
Tugas tenaga kependidikan diatur dalam ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, adalah melaksanakan adminsitrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
Mengenai hak dan kewajiban, serta syarat-sayarat pendidik dan tenaga kependidikan juga diatur dalam ketentuan Pasal 40 – Pasal 44 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
MUHAMMAD SYAFIIE MASNIM, S.E.
Kasubbag. Tata Usaha
Penata/III.c
HIRWANSYAH, S.A.P.
Kepegawaian
Penata Muda Tingkat I /III.b
MINARSIH ANDAYANI, S..A.P.
Bendahara BOS
Pengatur Tingkat I/II.d
SUNARTO, S.A.B.
I.T.
Pengatur/II.c
TRI SUSILOWATI , S.A.P.
Kesiswaan
Pengatur/II.c
RITA FERAWATI, S.A.P.
Operator Dapodik
PPPK
PUTRI FADILLA, S.Pd.
Administrasi Umum
PTK Non ASN
TRISNA HANDAYU
Pustakawan
PPPK
TRI YONO
Penjaga Sekolah
PPPK
MULFAYANTI
TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
PTK Non ASN
FEBRI SETIAWAN
TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
PTK Non ASN
PUJA LESMAWATI
TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
PTK Non ASN
SUCI INDAH SARI
TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
PTK Non ASN
MUHAMMAD RIFA'I EDRIA AL AZIZ
TENAGA KEBERSIHAN SEKOLAH
PTK Non ASN