Peserta dapat melakukan konfirmasi ke channel layanan informasi melalui mobile JKN menu "informasi dan pengaduan", call center 165
atau
PIC Badan Usaha melakukan konfirmasi melalui RO.
Peserta mengakses channel layanan informasi melalui mobile JKN menu "informasi dan pengaduan", telp call center 24 Jam ke 165, atau petugas BPJS SATU (BPJS Siap Membantu) yaitu petugas BPJS Kesehatan bertugas untuk memberikan informasi dan menerima pengaduan/keluhan dimana kontaknya disediakan di setiap rumah sakit
Penangguhan peserta adalah status peserta ketika baru saja didaftarkan, status akan berubah menjadi aktif setelah iuran badan usaha dibayarkan
Tidak ditanggung adalah status peserta nonaktif karena sudah tidak memenuhi kriteria untuk menjadi tanggungan
Nonaktif karena ganda adalah status peserta nonaktif karena peserta telah memiliki no kartu lain yang masih aktif (data ganda)
Penangguhan pembayaran adalah status peserta PBPU/Mandiri nonaktif karena belum membayar iuran pertama sejak didaftarkan
Nonaktif karena premi adalah status peserta nonaktif karena tidak melakukan pembayaran sampai dengan bulan berikutnya
Peserta dapat meminta informasi ke pilihan channel layanan informasi sebagai berikut:
1. Melalui mobile JKN menu "informasi dan pengaduan"
2. Telp ke call center 24 jam ke no 165
3. layanan chatt assistant JKN (CHIKA) ke no 08118750400 melalui telegram, whatsapp, atau facebook messenger