1. Formulir Registrasi (format disediakan)
2. Copy Ijin Usaha
3. Copy NPWP
4. Lampiran Data Pekerja (format disediakan)
5. KTP Pimpinan dan KTP HRD/PIC
6. Copy KK Pekerja (disimpan oleh perusahaan untuk penginputan data online
Badan usaha mikro (pekerja < 5) bisa didaftarkan ke dalam Program JKN-KIS dengan ketentuan seluruh pekerja didaftarkan
Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial (UU No 24 tahun 2011)
Bisa, dengan mengumpulkan berkas pendaftaran dilengkapi berkas pendukung pendaftaran berupa:
1) surat keterangan operasional kantor cabang tersebut yang diterbitkan oleh kantor pusat badan usaha
2) surat keterangan domisili cabang.
Bisa, cabang di wilayah (kab/kota) lain bisa didaftarkan sebagai sub cabang dari akun pusat, setelah subcabang terbentuk data pekerja diinput melalui aplikasi edabu.
Syarat pendaftaran Subcabang:
Surat Pengantar Pembuatan subcabang (dibuat oleh badan usaha, format tidak ditentukan)
Formulir Perser 4c
Formulir Data Subcabang
Lampiran data pekerja masing-masing subcabang