1. Mengajukan form permohonan surat keterangan terdaftar
2. Mengajukan form permohonan sertifikat
3. Mengirimkan data untuk pemeriksaan kepatuhan
4. Mengikuti proses pemeriksaan kepatuhan
5. Badan usaha dinyatakan patuh
6. Penerbitan sertifikat
berlaku 1 (Satu) tahun sejak diterbitkan