Sebagaimana telah berlakukanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 202 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, berdasarkan Bagian Kedua tentang Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja pasal 40 pada PP 35 Tahun 2021, telah disediakan simulasi perhitungan Uang Pengakhiran sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tersebut.