I Made Widnyana :
“konflik itu bukan sesuatu yang buruk dan bukan pula sesuatu yang bagus. Jadi, yang menentukan adalah bagaimana cara kita menyelesaikan konflik tersebut, apakah konflik tersebut membantu kita membuat sesuatu menjadi lebih baik atau sebaliknya menjadi jelek.”
Hal Strategis Dalam Pengelolaan Hubungan Industrial di HTD Area 4
Simplify = Mengurangi eviden administratif
Focus = Fokus pelaksanaan HI adalah terciptanya sinergi antara perusahaan,pegawai dan serikat pekerja
Result oriented = Mengukur dampak pelaksanaan HI terhadap kondusifitas Perusahaan
Pelaku Hubungan Industrial
a. Pemerintah
Sekelompok orang yang secara bersamasama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan
Sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya
b. Pengusaha
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
c. Pekerja
Setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Fungsi Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit
Hubungan industrial memerlukan proses komunikasi, konsultasi dan musyawarah mengenai hal-hal yang terkait dengan berbagai aspek dalam proses produksi barang atau jasa.
Sebagaimana fungsinya sebagai suatu forum komunikasi dan konsultasi pekerja dan pengusaha, LKS Bipartit ini memiliki tugas sebagai berikut :
Melakukan pertemuan secara periodik dan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan
Mengkomunikasikan kebijakan pengusaha dan aspirasi pekerja/buruh dalam rangka mencegah terjadinya permasalahan hubungan industrial di perusahaan
Menyampaikan saran, pertimbangan dan pendapat kepada pengusaha pekerja/buruh dan atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan perusahaan
Keunggulan karakteristik yang dimiliki LKS Bipartit sebagai forum pencegahan perselisihan hubungan industrial diperusahaan, yang diantaranya :
Dari segi konsep, LKS Bipartit dapat mengaplikasikan prinsip demokrasi ke ranah praktek hubungan industrial antara pengusaha dan buruh. Hal ini karena LKS Bipartit merupakan forum komunikasi dan konsultasi antara pengusaha dan pekerja/buruh, yang membahas segala permasalahan terkait hubungan industrial dalam perusahaan secara musyawarah.
Dari segi sifat, LKS Bipartit dapat memprediksi masalah yang akan terjadi dalam perusahaan, dan mencegah permasalahan yang sudah ada untuk berkembang lebih lanjut menjadi perselisihan hubungan industrial (bersifat preventif)
Dari segi keanggotan, LKS Bipartit terdiri dari dua pihak. Kedua belah pihak. Kedua belah pihak yaitu pihak pengusaha dan buruh dapat lebih leluasa dan terbuka dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada intern perusahaannya karena tidak ada campur tangan pihak ketiga.
Dari segi proses, LKS Bipartit dapat meningkatkan kualitas hubungan industrial dari pola hubungan industrial yang partisipatif menjadi inisiatif. Dengan adanya wadah untuk berkomunikasi dan berkonsultasi melalui LKS Bipartit maka pihak pengusaha dan buruh dapat secara intern menyelesaiakn permasalahannya dan menyampaikan informasi. Tentunya diperlukan dengan komitmen dari kedua belah pihak terutama pihak pengusaha khususnya manajemen untuk mendengarkan, mengakomodir dan menyelasikan permasalahan yang disampaikan dan dikonsultasikan.
Dari segi hasil, hasil dari LKS Bipartit lebih diterima oleh para pihak (pengusaha dan buruh). Karena dalam prosesnya kedua belah pihak dapat berkomunikasi dan berkonsultasi dengan seimbang dan tanpa adanya tekanan dari pihak berwenang (pihak ketiga). Jika dilakukan sebelum terjadi perselisihan hubungan industrial tentu dapat dihasilkan penyelesaian secara musyawarah, sehingga hasilnya adalah mufakat bersama yang tentunya lebih berpotensi untuk ditaati secara sukarela oleh para pihak.
Dari segi efektifitas, LKS Bipartit berpotensi sebagai lembaga preventif yang efisien dan efektif sehingga dapat menghemat biaya, waktu dan tenaga. Jika dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian sengketa dalam UU PPHI, apalagi jika melalui mekanisme penyelesaian secara litigasi dengan melibatkan lembaga peradilan tentunya menyita waktu, biaya dan tenaga yagn tidak sedikit. Hal ini tentunya akan mempengaruhi situasi dan kondisi dalam perusahaan sehingga berimbas pada produktifitas.
Dari segi kemanfaatan bagi perusahaan, LKS Bipartit meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan adanya wadah komunikasi sehingga dapat dicegahnya permasalahan hubungan industrial, maka hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh lebih cair dan sehat. Implikasi selanjutnya tentunya adalah peningkatan produktivitas perusahaan yang meningkatkan kepastian/kelangsungan berusaha bagi pengusaha dan ketenangan kerja bagi pekerja.