Serikat Pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka,mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Sifat Serikat Pekerja
Bebas : Serikat pekerja tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain
Terbuka : Serikat pekerja dalam menerima anggota dan/atau memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin
Mandiri : Mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi ditentukan oleh kekuatan sendiri tidak dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi
Demokratis : Pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan, dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi
Bertanggung Jawab : Dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat, dan negara.
Tujuan Serikat Pekerja
Memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya
FUNGSI SERIKAT PEKERJA
Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan industrial
Sebagai wakil pekerja/buruh dalam Lembaga Kerjasama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya
Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam mempejuangkan hak dan kepentingan anggotanya
Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja sesuai dengan peraturan-perundang udangan yang berlaku
Sebagai wakil pekerja dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan
Keanggotaan Serikat Pekerja
Serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin
Keanggotaan serikat pekerja diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya
Seorang pekerja tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja di satu perusahaan
Dalam hal seorang pekerja dalam satu perusahaan ternyata tercatat pada lebih dari 1 serikat pekerja, ybs harus menyatakan secara tertulis 1 serikat pekerja yang dipilihnya
Keanggotaan Serikat Pekerja
Pekerja yang menduduki jabatan tertentu di dalam satu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan
Dalam PKB 2010-2012, jabatan tersebut adalah:
General Manager
Manager Unit Pelaksana
Manager Sub Unit Pelaksana
Seluruh Jabatan Struktural yang mengelola fungsi Keuangan dan fungsi SDM, kecuali Humas dan Sekretariat
Pekerja dapat berhenti sebagai anggota serikat pekerja dengan pernyataan tertulis
Pekerja dapat diberhentikan dari serikat pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga serikat pekerja yang bersangkutan
HAK SERIKAT PEKERJA
Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha
Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial
Mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan
Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh
Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku
KEWAJIBAN SERIKAT PEKERJA
Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya
Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja dengan cara :
Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan dan melakukan mutasi
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun
Melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja
PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI
Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama :
Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud harus diatur mengenai :
Jenis kegiatan yang diberikan kesempatan
Tata cara pemberian kesempatan
Pemberian Kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah
KEUANGAN SERIKAT PEKERJA
Keuangan serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh bersumber dari :
Iuran anggota
Hasil Usaha yang Sah
Bantuan dari Pihak Lain yang tidak mengikat