Disiplin adalah Ketaatan dan Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan atau perbuatan Pegawai yang melanggar PDP baik yang dilakukan di dalam maupun diluar jam kerja.
Peraturan Disiplin Pegawai yang berlaku di PT PLN (Persero)mengatur klasifikasi pelanggaran disiplin pegawai sebagai berikut:
Ringan
Sedang
Berat
Contoh Alasan Pegawai Melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Dari beberapa hasil investigasi disiplin pegawai, alasan pegawai melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai antara lain:
Tidak Memahami Aturan Disiplin pegawai
Kurang Mengerti Tugas Dan Fungsi Tanggung Jawab Jabatan/Pekerjaan
Menutup Kebutuhan Biaya Di Lapangan.
lain-lain
Akibat Pegawai Dijatuhi Sanksi Disiplin
•Sanksi disiplin sedang dan Berat dapat ditambah dengan TGR apabila merugikan perseroan
•Pegawai yang sedang menjalani sanksi disiplin tidak dapat dipromosikan atau diberikan penghargaan kesetiaan kerja atau winduan sampai dengan selesai menjalani Sanksi Disiplin
•(PDP Pasal 8 ayat 9)
•Pemangku Jabatan Struktural yang menjalani hukuman disiplin sedang dibebaskan dari jabatan strukturalnya.
•(Kepdir 1025.K/DIR/2011 Pasal 3A ayat 6)
•Tidak mendapatkan Insentif Kinerja Individu dan/atau Insentif Kinerja Perusahaan
•(Perdir 0043.P/DIR2015 Tentang Sistem Remunerasi Pegawai berserta perubahannya)
FUNGSI PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI
Sarana Pembinaan Kedisiplinan Pegawai
Pada prinsipnya ada banyak sarana bagi pegawai yang telah disediakan oleh Perseroan untuk mengetahui Kewajiban dan Larangan Pegawai antara lain:
CoC / Pedoman Perilaku;
CMC;
Diklat tentang PDP;
Uraian jabatan, Tupoksi Organisasi;
Dll.
Secara spesifik, Peraturan Disiplin Pegawai, selain mengatur jenis-jenis pelanggaran disiplin, jenis sanksi disiplin, tata cara proses investigasi disiplin pegawai, serta penjatuhan sanksi kepada pegawai
Tetapi juga mengatur bagaimana pegawai diberikan pembinaan kedisiplinan pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin pegawai.
Fungsi dan Peran Atasan Langsung
Kewajiban Leader /Atasan Langsung dalam pembinaan disiplin pegawai :
Mengidentifikasi dan Mencegah Potensi terjadinya Pelanggaran Disiplin
Memberikan Teguran Lisan
Noted:
Apabila pegawai tetap melakukan pelanggaran disiplin, maka Atasan wajib melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Pimpinan Unit dan atau Pejabat yang bertanggung jawab dibidang SDM
Pembinaan Oleh Atasan Langsung
Selain untuk mencegah pegawai melakukan pelanggaran disiplin, Pembinaan oleh atasan langsung juga bertujuan untuk proses lebih lanjut apabila pegawai yang telah diberikan pembinaan tetap melakukan dugaan pelanggaran disiplin.
"Pembinaan oleh Atasan sebagai salah satu langkah awal untuk penegakan disiplin pegawai"
Atasan berperan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap aturan disiplin pegawai
Atasan berperan dalam langkah awal proses penegakan disiplin pegawai
Untuk menjaga tanggung jawab atasan terhadap pegawai, Peraturan Disiplin Pegawai mengatur agar hal tersebut dapat dilaksanakan dengan adanya pengaturan sanksi sebagai berikut :
"Atasan langsung pegawai yang mengetahui dan/atau lalai melaporkan pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai dan/atau lalai mengambil tindakan terhadap Pegawai yang bersangkutan dan/atau melindungi Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (2) akan mendapatkan Sanksi Pelanggaran Disiplin Sedang"