2 Januari 2026 - Jum'at
Hari Pertama Bekerja di Tempat baru, Alhamdulillah 06.30 sudah tiba di sekolah, brefaing sejenak oleh Kepala Sekolah untuk giat hari ini ... Pisah & Kenal (ada guru Pensiun dan ada Guru dan TU yang baru)
Apel Pagi, Rapat Koordinasi, Dharma Wanita dan kegiatan lainnya.
Yang manarik dan mengesankan :
Semua Anak2 ramah dan menyapa
Giat Pulang Sekolah dengan membawa sampah untuk di buang di tempat sampah
Note : Saya masih belum ada job disc yang jelas (hanya admin gitu aja)
5 Januari 2026, Senin
Upacara
TU Rapat Koordinasi dengan KS kaitannya dengan TUPOKSI TU SMP Negeri 1 Gending
Tupoksi adalah singkatan dari Tugas Pokok dan Fungsi, merujuk pada uraian tugas-tugas utama dan peran yang harus dilaksanakan oleh setiap individu, jabatan, atau unit dalam suatu organisasi untuk mencapai tujuan bersama, berfungsi sebagai pedoman jelas mengenai wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk menghindari tumpang tindih pekerjaan dan meningkatkan efisiensi.
Gaji PPPK Paruh Waktu (PPPK PW) mulai dicairkan tergantung jadwal instansi masing-masing, umumnya setelah terbit SK dan Nomor Induk (NI) PPPK, bisa mulai November/Desember 2025 atau awal Januari 2026, dengan pencairan pertama seringkali dirapel jika ada keterlambatan, serta dihitung proporsional dari Tanggal Mulai Tugas (TMT) yang tertera di SK.
Detail Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu:
Proses Administrasi Dulu: Gaji cair setelah proses administrasi selesai, yaitu penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN.
Jadwal Bervariasi: Setiap daerah dan instansi punya jadwal pencairan berbeda, disesuaikan dengan anggaran dan sistem penggajian mereka.
Contoh Pencairan:
Beberapa daerah mulai mencairkan pada November 2025.
Ada yang mencairkan gaji pertama pada 2 Januari 2026.
Beberapa daerah seperti Kudus baru menyerahkan SK di akhir Desember 2025, dengan gaji yang diharapkan cair segera.
Perhitungan Gaji Pertama:
Gaji dihitung sejak TMT (Tanggal Mulai Tugas) di SK, bisa secara proporsional (prorata) jika terbit di tengah bulan, atau dirapel pada pencairan bulan berikutnya.
Contoh: Jika TMT 1 Oktober, tapi SK terbit November, gaji Oktober (rapelan) akan dibayar bersama gaji November.
Dasar Gaji: Gaji PPPK PW minimal setara gaji terakhir sebagai honorer atau UMP, bisa ditambah tunjangan sesuai kemampuan instansi.
Saran:
Cek SK Pengangkatan Anda untuk melihat TMT-nya.
Hubungi bagian kepegawaian/keuangan instansi tempat Anda bertugas untuk jadwal pasti pencairan gaji pertama Anda.