Persyaratan pergantian kepala sekolah swasta umumnya mencakup kualifikasi akademik (S1 Pendidikan/terakreditasi), memiliki sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, sehat jasmani rohani, SKCK, dan administrasi legalitas yayasan serta sekolah, yang diajukan oleh yayasan ke Dinas Pendidikan untuk verifikasi dan penerbitan SK, serta diinput ke Dapodik, dengan dokumen kunci seperti SK Pengangkatan, Berita Acara Serah Terima Jabatan (BSTJ), dan kelengkapan identitas calon kepala sekolah.
Persyaratan Umum Calon Kepala Sekolah
Kualifikasi Akademik: Minimal Sarjana (S1) atau D4 dari program studi terakreditasi.
Sertifikat Pendidik: Wajib memiliki sertifikat pendidik.
Pengalaman: Berpengalaman mengajar (biasanya > 2-5 tahun) dan pengalaman manajerial (sesuai ketentuan yayasan).
Kesehatan: Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA.
Kelakuan Baik: Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK) dan surat keterangan tidak pernah dihukum disiplin.
Usia: Batas usia tertentu (misal: maksimal 56 tahun).
Dokumen yang Diajukan Yayasan (Contoh)
Surat Permohonan Pergantian/Pengangkatan Kepala Sekolah.
Akta Notaris Pendirian Yayasan & SK Kemenkumham.
Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah Baru.
Berita Acara Serah Terima Jabatan (BSTJ).
Surat Pernyataan Komitmen Visi-Misi Yayasan (khusus organisasi berbasis keagamaan seperti Muhammadiyah).
Fotokopi Ijazah S1/D4, Sertifikat Pendidik, KTP, SKCK.
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau Prestasi Kerja.
Surat Keterangan Pengalaman Kerja.
Proses Umum
Inisiasi: Yayasan memutuskan pergantian dan mengusulkan calon.
Verifikasi: Dokumen calon diverifikasi oleh Dinas Pendidikan/Kemenag setempat.
Penerbitan SK: Dikeluarkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah Baru.
Administrasi Dapodik: Data sekolah dan kepala sekolah diperbarui di sistem Dapodik melalui Dinas Pendidikan.
Serah Terima: Dilaksanakan Berita Acara Serah Terima Jabatan (BSTJ).
Catatan: Persyaratan bisa sedikit bervariasi tergantung kebijakan Dinas Pendidikan wilayah dan ketentuan yayasan penyelenggara sekolah (misalnya sekolah Muhammadiyah memiliki aturan khusus).