Alih daya BKN adalah penyerahan sebagian tenaga kerja non-PNS, seperti tenaga honorer, untuk dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa (pihak ketiga) melalui kontrak, bukan lagi sebagai pegawai negeri. Hal ini dilakukan pemerintah sebagai solusi untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang hanya mengakui PNS dan PPPK.
Mekanisme dan status kerja
Kontrak dengan pihak ketiga: Pekerja alih daya akan terikat kontrak kerja dengan perusahaan outsourcing, bukan dengan instansi pemerintah secara langsung.
Tugas: Mereka akan menjalankan tugas-tugas yang tidak berhubungan langsung dengan inti pekerjaan instansi pemerintah, seperti petugas kebersihan, keamanan, atau administrasi pendukung.
Status: Statusnya bukan lagi sebagai pegawai negeri, melainkan sebagai pekerja kontrak dengan perusahaan alih daya.
Gaji: Gaji akan disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kerja, dan perhitungan kompensasi didasarkan pada durasi kontrak kerja dengan perusahaan alih daya.
Contoh pekerjaan alih daya
Petugas kebersihan, Petugas keamanan, Petugas parkir, Driver, Petugas administrasi.
Perekrutan tenaga alih daya (outsourcing) di Dinas Pendidikan adalah solusi yang diambil oleh beberapa pemerintah daerah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini dilakukan menyusul kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah per November 2023.
Berikut rincian mengenai penerapan alih daya di Dinas Pendidikan:
Tenaga yang dialihkan dayakan
Jenis pekerjaan yang dialihkan dayakan (di-outsourcing) biasanya bersifat penunjang, bukan tugas utama. Contohnya, petugas kebersihan, pengemudi, dan pramubakti. Untuk tenaga teknis khusus, seperti guru, pengalihdayaan akan melalui prosedur yang berbeda.
Proses rekrutmen alih daya
Proses rekrutmen tenaga alih daya di instansi pemerintah, termasuk Dinas Pendidikan, melibatkan pihak ketiga. Ini berbeda dengan rekrutmen langsung yang dilakukan oleh dinas.
Melalui perusahaan pihak ketiga: Tenaga kerja direkrut oleh perusahaan outsourcing, yang kemudian bekerja di lingkungan dinas.
Melalui pengadaan barang dan jasa (Barjas): Untuk tenaga teknis di dinas, seperti operator, rekrutmen dapat dilakukan melalui mekanisme Barjas yang dikelola langsung oleh unit kerja pengadaan.
Status dan hak pekerja alih daya
Hubungan kerja: Pekerja alih daya memiliki perjanjian kerja dengan perusahaan penyedia jasa, bukan dengan Dinas Pendidikan. Perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab atas perlindungan, upah, dan kesejahteraan pekerja.
Hak dan kesejahteraan: Pekerja alih daya berhak atas upah, uang lembur, Tunjangan Hari Raya (THR), serta perlindungan kerja lainnya sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
Regulasi dan perkembangan terkini
Penghapusan honorer: PP Nomor 49 Tahun 2018 mengamanatkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah sejak November 2023.
Wacana penghapusan alih daya: Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan niatnya untuk menghapus sistem outsourcing, terutama untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun, hal ini masih dalam tahap pengkajian oleh pemerintah.
Tindakan daerah: Sebagian pemerintah daerah, seperti di Bangka dan Tanjung Pinang, telah menerapkan sistem alih daya ini bagi honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024. Beberapa daerah lain masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Dampak di Dinas Pendidikan
Bagi guru honorer: Komisi X DPR RI mengkritik wacana pengalihdayaan guru honorer karena dianggap mengubah tujuan profesi guru dari mendidik menjadi semata-mata mencari pekerjaan.
Bagi tenaga honorer lainnya: Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK dan tidak masuk dalam database BKN, sistem alih daya ini dapat menjadi jalan untuk tetap bekerja di lingkungan dinas, meskipun dengan status dan perlindungan yang berbeda.