Definisi : Guru wali adalah guru yang diberi tugas pendampingan akademik, kompetensi, keterampilan, dan karakter murid secara berkelanjutan dari awal hingga akhir masa pendidikan di sekolah yang sama.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) GURU WALI
Dasar Hukum
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 18.
1. Tugas Pokok Guru Wali
■ Melaksanakan pendampingan akademik kepada peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya.
■ Mengembangkan kompetensi, keterampilan, dan karakter peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan potensinya.
■ Mendampingi peserta didik dari awal masuk sekolah hingga menyelesaikan pendidikan di satuan pendidikan yang sama.
■ Berperan sebagai penghubung utama antara peserta didik, guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua/wali murid.
2. Fungsi Guru Wali
■ Pendamping pembelajaran peserta didik untuk memastikan ketercapaian tujuan akademik.
■ Pembimbing perkembangan karakter dan keterampilan sosial, sesuai dengan profil pelajar Pancasila.
■ Mediator dalam penyelesaian masalah peserta didik di sekolah.
■ Koordinator informasi bagi peserta didik terkait kegiatan sekolah, pengembangan diri, dan layanan bimbingan konseling.
■ Fasilitator komunikasi antara sekolah dan orang tua/wali murid.
3. Kolaborasi Kerja
■ Berkoordinasi dengan Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Mata Pelajaran, dan Wali Kelas lainnya.
■ Bekerja sama dengan Kepala Sekolah dan Tenaga Kependidikan dalam rangka pemantauan perkembangan peserta didik.
4. Beban Kerja dan Ekuivalensi Jam Tatap Muka
■ Pendampingan oleh Guru Wali diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka per minggu.
■ Tugas guru wali merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja 37 jam 30 menit per minggu, sesuai ketentuan Pasal 2 Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025.
Perbedaan dengan Wali Kelas: Peran guru wali lebih fokus pada pendampingan individual jangka panjang, berbeda dengan wali kelas yang tugasnya lebih bersifat administratif.