Regulasi beban kerja guru agama Islam dari Kemenag yang mengajar di sekolah umum (Diknas) mengikuti Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Guru harus melaksanakan tugas 37 jam 30 menit per minggu, meliputi perencanaan, pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan murid, serta tugas tambahan. Beban kerja 24 jam tatap muka (dihitung kumulatif dengan tugas lain) menjadi syarat utama untuk mendapatkan sertifikasi profesi.
Aturan Kunci
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025: Ini adalah regulasi utama yang mengatur beban kerja guru di sekolah umum, termasuk guru agama Islam.
Beban Kerja 37 Jam 30 Menit per Minggu: Beban kerja ini mencakup seluruh aktivitas profesional guru, bukan hanya jam tatap muka di kelas.
24 Jam Tatap Muka (dihitung kumulatif): Guru harus memenuhi minimal 24 jam kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, yang bisa dihitung dari jam mengajar langsung atau tugas lain yang diakui.
Bentuk-bentuk Kegiatan yang Diperhitungkan
Pembelajaran/Pembimbingan: Jam tatap muka langsung di kelas.
Tugas Tambahan yang Melekat: Meliputi tugas sebagai wali kelas, pembina ekskul, atau tugas-tugas lain yang setara dengan 6 jam tatap muka per minggu, yang dihitung secara kumulatif.
Mengajar di Satuan Pendidikan Lain: Jika seorang guru tidak memenuhi 24 jam tatap muka di sekolah induk, ia bisa mengajar di satuan pendidikan lain dalam zona yang sama.
Pembinaan KKG-PAI/MGMP-PAI: Guru yang menjadi instruktur atau tutor di KKG-PAI/MGMP-PAI juga dapat diperhitungkan sebagai pemenuhan beban kerja.
Perlu Diperhatikan
Linieritas Sertifikat Pendidik: Beban kerja dan tugas tambahan harus sesuai dengan sertifikat pendidik guru.
Tugas Tambahan Tidak di Sekolah Induk: Tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, atau tugas lain di sekolah induk akan dihitung kumulatif hingga 6 jam tatap muka per minggu.
Tugas Tambahan yang Melekat pada Tugas Pokok: Kegiatan pembinaan, pelatihan, dan pengembangan diri yang dilaksanakan di sekolah induk atau yang terkait dengan tugas pokok juga diperhitungkan dalam total beban kerja.
Kesimpulan
Untuk guru agama Islam yang mengajar di sekolah umum, regulasi beban kerjanya mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan yang berlaku, yaitu Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, dengan kewajiban memenuhi beban kerja minimal 24 jam kegiatan per minggu yang dihitung secara komprehensif termasuk tugas tambahan yang relevan.