Pelayanan Dukcapil Sektor Kelurahan
Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI
Pelayanan Penerbitan KK WNI
Pelayanan Penerbitan KTP-el WNI
Pelayanan Penerbitan KIA WNI
Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI
Pelayanan Kedatangan WNI dari Luar DKI Jakarta (Daerah Tujuan)
Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Lahir-Mati Penduduk WNI
Pelayanan Pendataan Penduduk Nonpermanen
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan Format Digital/ Belum Ditanda Tangani secara Elektronik (TTE)
Persyaratan Pembuatan KTP-el Baru
Untuk memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) baru harus melengkapi syarat-syarat berikut :
1. Penerbitan KTP-el baru
Bagi Pemula (17 tahun) :
a. Fotokopi KK
Bagi Pemula (dibawah 17 tahun dan sudah menikah) :
a. KK asli
b. Fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan
2. Penerbitan KTP-el bagi pendatang dalam dan luar daerah
diberikan bersamaan dalam proses penerbitan KK
3. Penerbitan KTP-el karena perubahan Biodata
a. KK dan KTP Asli
b. Dokumen pendukung perubahan biodata (FC Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Perceraian Akta Kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
4. Penerbitan KTP-el karena hilang atau rusak
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
b. KTP-el yang rusak
c. Fotokopi KK
Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.
Tempat Pelayanan : Service Poin Dukcapil Kelurahan atau bisa menggunakan layanan online Alpukat Betawi yang bisa diunduh di playstore. Panduan tersedia pada link alpukat-dukcapil.jakarta.go.id/panduan.
Penerbitan KK terdiri dari : Penerbitan KK Baru, Penerbitan KK karena perubahan data, dan Penerbitan KK karena hilang atau rusak.
1. Penerbitan KK baru, dilaksanakan karena:
a. membentuk keluarga baru
b. penggantian Kepala Keluarga
c. pisah KK
d. pindah datang yang tidak diikuti oleh kepala keluarga
e. WNI datang dari Luar Negeri
f. Rentan Adminduk
g. OA yang memperoleh Kewarganegaraan Indonesia dan bagi WNI yang semula berKewarganegaraan asing
2. Penerbitan KK karena perubahan data, dilaksanakan karena:
a. peristiwa kependudukan, yang terdiri dari pindah datang penduduk
b. peristiwa penting, yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, pembatalan perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan Nama, perubahan Kewarganegaraan, pembetulan Akta Pencatatan Sipil, dan pembatalan Akta Pencatatan Sipil.
c. perubahan elemen data yang tercantum dalam KK yang terdiri dari Nama kepala keluarga atau anggota keluarga, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, agama atau kepercayaan, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, Kewarganegaraan, dokumen imigrasi, Nama orang tua, dan tanda tangan kepala keluarga, serta alamat domisili.
Persyaratan :
a. KK dan KTP Asli
b. Surat Keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting/dokumen pendukung perubahan (FC Surat Nikah/kutipan Kematian/kutiapn akta perceraian/kutipan akta kelahiran /ijazah/ Penetapan Pengadilan/Surat Keterangan Pindah Agama)
Catatan :
Persyaratan dan proses penerbitan KK bersamaan dengan penerbitan KTP-el
3. Penerbitan KK karena Rusak/Hilang, dilaksanakan karena KK yang lama rusak atau hilang, dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian (jika karena hilang) atau membawa KK yang rusak (jika karena rusak)
Persyaratan :
a. Surat Keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak; dan
b. KTP-el
Penerbitan KIA bagi anak usia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum memiliki NIK dan/atau akta kelahiran, bersamaan dengan persyaratan penerbitan biodata penduduk/NIK dan Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI :
a. Surat Keterangan Kelahiran dari Puskesmas/ Bidan/ Rumah Sakit/ penolong kelahiran/ Kelurahan atau SPTJM;
b. KK orang tua; Fotokopi KTP orang tua;
c. Fotokopi Surat Nikah orang tua atau SPTJM;
d. Fotokopi KTP 2 orang Saksi.
Penerbitan Akta Kematian
Persyaratan:
Fotokopi surat kematian dan (salah satu) :
a. Dokter atau Kepala Desa/Lurah;
b. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
c. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
d. Surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelaskeberadaannya karena hilang mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Biaya : GRATIS