Klik di bawah ini untuk melihat dokumen persyaratan:
Formulir Biodata Keluarga (F-1.01)
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02)
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03)
Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)
Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F-1.06)
SPTJM Perkawinan/ Cerai Belum Tercatat (F-1.05)
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03)
Surat Kuasa (F-1.07)
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Dalam Wilayah NKRI (F-2.01)
Terdapat 14 jenis layanan yang dilayani oleh Suku Dinas Dukcapil, yaitu:
a. Kelahiran
b. Lahir mati
c. Perkawinan
d. Pembatalan Perkawinan
e. Kematian
f. Pengangkatan Anak
g. Pengakuan Anak
h. Pengesahan Anak
i. Perubahan nama
j. Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
k. Pembetulan Akta
l. Pembatalan Akta
SPTJM Perkawinan/ Cerai Belum Tercatat (F-1.05)
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03)
Formulir Keabsahan
Surat Kuasa (F-1.07)
Formulir Pembuatan Akta Lahir Baru
Khusus untuk Layanan Perubahan Status Kewarganegaraan dan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI dilakukan di Dinas Dukcapil Provinsi
Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk
(F-1.03)
Surat Pernyataan Perubahan Elemen data kependudukan (F-1.06)
Formulir Biodata Keluarga / Create NIK Baru (F-1.01)
Formulir Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan (F-1.04)
Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
(F-1.02)
Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil di Wilayah NKRI (F-2.01)
Surat Pernyataan Pengakuan Anak
(F-2.10)
SPTJM Kawin/Cerai Tidak Tercatat
(F-1.05)
SPTJM Kebenaran sebagai Pasangan Suami-Isteri
(F-2.04)
SPTJM Kebenaran Data Kelahiran
(F-2.03)
Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07)
Formulir Permohonan Keabsahan Akta
Formulir Pembuatan Akta Lahir Baru