Menjadi instansi pelaksana pelayanan publik terbaik, akurat, dan terintegrasi dalam bidang administrasi kependudukan dan standar operasional prosedur administrasi kependudukan.
Menerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil sesuai peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan dan standar operasional prosedur administrasi kependudukan;
Mengembangkan kapasitas sumber daya pelayanan publik yang meliputi SDM, teknologi informasi administrasi kependudukan dan sarana pendukung lainnya;
Menggunakan SIAK dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
Mengendalikan administrasi kependudukan melalui kemitraan dan partisipasi masyarakat.