Klik di bawah ini untuk melihat dokumen persyaratan:
Pelayanan Suku Dinas Dukcapil
Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI
Pelayanan Penerbitan KK baru WNI
Pelayanan Penerbitan KTP-el baru WNI
Pelayanan Penerbitan KIA WNI
Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI
Pelayanan Pembatalan dokumen Pendaftaran Penduduk tanpa melalui Penetapan Pengadilan
Pelayanan Perekaman KTP-el bagi Penduduk yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pelayanan Dokumen Kependudukan terintegrasi dengan KUA
Pelayanan Pencatatan Kelahiran bagi Anak yang Tidak Diketahui Asal-Usulnya atau Keberadaan Orangtuanya
Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI yang Salah Satu atau Kedua Suami ISteri Meninggal Dunia Sebelum Pencatatan Perkawinan
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perkawinan WNI
Pelayanan Pencatatan Perceraian WNI
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Perceraian WNI
Pelayanan Pencatatan Kematian dalam Wilayah NKRI
Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak WNI di Wilayah NKRI
Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak WNI di Wilayah NKRI
Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak WNI di Wilayah NKRI
Pelayanan Pencatatan Perubahan Nama Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Perubahan Akta Pencatatan Sipil
Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil dengan Permohonan dari Subjek Akta di Wilayah NKRI
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan SIpil berdasarkan Putusan Pengadilan
Pelayanan Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Putusan Pengadilan/ Contrarius Actus
Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil karena Rusak, Hilang, atau Penguasaan Salah Satu Pihak yang Bersengketa
Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat pada Waktu atau Sebelum Dilangsungkan Perkawinan
Pelayanan Pencatatan Pelaporan Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama Perkawinan
Pencatatan Pelaporan Perubahan atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan
Pelayanan Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya bagi Penduduk
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan Format Digital/ Belum Ditanda Tangani secara Elektronik (TTE)
Pelayanan Dukcapil Sektor Kecamatan :
Pelayanan Pencatatan Kelahiran WNI Terintegrasi dengan Fasilitas Kesehatan;
Pelayanan Pencatatan Kematian WNI Terintegrasi dengan Fasilitas Kesehatan
Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI Terintegrasi dengan Rumah Ibadah
Pelayanan Pencatatan Perkawinan WNI;
Pelayanan Pencatatan Perceraian WNI;
Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI ke Luar Daerah;
Pelayanan Pendataab Penduduk Nonpermanen;
Pelayanan Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan SIpil karena Rusak/ Hilang; dan
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan Format Digital/ Belum Ditanda Tangani secara Elektronik (TTE)
Pelayanan Dukcapil Sektor Kelurahan
Pelayanan Pencatatan Biodata Penduduk WNI dalam Wilayah NKRI
Pelayanan Penerbitan KK WNI
Pelayanan Penerbitan KTP-el WNI
Pelayanan Penerbitan KIA WNI
Pelayanan Perpindahan Penduduk WNI dalam NKRI
Pelayanan Kedatangan WNI dari Luar DKI Jakarta (Daerah Tujuan)
Pelayanan Pencatatan Kelahiran Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk WNI
Pelayanan Pencatatan Lahir-Mati Penduduk WNI
Pelayanan Pendataan Penduduk Nonpermanen
Pelayanan Legalisasi Dokumen Kependudukan yang Belum dengan Format Digital/ Belum Ditanda Tangani secara Elektronik (TTE)