Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Peranagkat Daerah, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas:
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kota Administrasi.
Fungsi:
Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kota Administrasi;
b. pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian dan pemanfaatan data dan informasi kependudukan pada lingkup Kota Administrasi;
c. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk pada lingkup Kota Administrasi;
d. pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatataan sipil termasuk pelayanan yang bersifat khusus, peristiwa penting dan penduduk rentan administrasi kependudukan;
e. pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan pada lingkup Kota Administrasi;
f. pelaksanaan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;
g. pelaksanaan supervisi terhadap Sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;
h. penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi:
i. pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi;
j. pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi;
k. pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi; dan
l. pengelolaan kearsipan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi.