Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan SIpil mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di wilayah Kota Administrasi.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi :

a. Penyusunan bahan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai lingkup tugasnya;

b. Pelaksanaan rencana strategis dan dokumen pelaksanaan anggaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai lingkup tugasnya;

c. Pelaksanaan koordinasi administrasi kependudukan pada lingkup wilayah Kota Administrasi;

d. Pengumpulan, pengolahan, pemeliharaan, penyajian dan pemanfaatan data dan infirmasi kependudukan pada lingkup Kota Administrasi;

e. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian mobilitas penduduk pada lingkup Kota Administrasi

f. Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil termasuk pelayanan yang bersifat khusus, peristiwa penting dan penduduk rentan administrasi kependudukan;

g. Pengoordinasian penegakan peraturan perundang-undangan di bidang administrasi kependudukan pada lingkup Kota Administrasi;

h. Pelaksanaan pengembangan peran serta masyarakat dalam administrasi kependudukan;

i. Pelaksanaan supervisi terhadap Sektor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kecamatan;

j. Penyediaan, penatausahaan, penggunaan, pemeliharaan dan perawatan prasarana dan sarana kerja Suku Dinas Kota;

k. Pengelolaan kepegawaian, keuangan dan barang Suku Dina Kota;

l. Pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Suku Dinas Kota;

m. Pelaksanaan publikasi kegiatan dan pengaturan acara Suku Dinas Kota;

n. Pengelolaan kearsipan Suku Dinas Kota; dan

o. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Suku Dinas Kota.