Layanan Informasi PPID
Dasar Hukum Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Permohonan informasi yang memiliki konsekuensi hukum
Bisa berakhir dengan sengketa informasi
Layanan Informasi ULPK (Non PPID)
Dasar Hukum Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Permohonan informasi bersifat umum
Layanan Informasi PPID
Permohonan data hasil riset/penelitian Badan POM
Permintaan dokumen SOP
Permintaan laporan kinerja, laporan keuangan, dll
Layanan Informasi ULPK (Non PPID)
Permohonan legalitas produk
Permohonan tata cara registrasi / sertifikasi produk
Pemohon merupakan Warga Negara atau Badan Hukum Indonesia
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi pemohon perseorangan
Fotokopi Akte Pendirian Badan Publik bagi pemohon Badan Hukum Indonesia
Mengisi dan menyampaikan Formulir Permohonan Informasi Publik ke PPID Balai POM di Mamuju
HAK
Menolak memberikan Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan Undang - Undang
Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan
Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan
KEWAJIBAN
Pengelolaan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana
Penyediaan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan
Pengembangan sistem pengelolaan informasi Publik
Pengambilan kebijakan Informasi Publik yang didasarkan pada pertimbangan tertulis
Pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan
JENIS INFORMASI PUBLIK
Anda dapat melakukan pengajuan terkait dengan Permintaan Informasi dan juga Keberatan atas Informasi
Download Form Permohonan Informasi
Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan atas informasi kepada Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukan alasan :
Penolakan atau tidak ditanggapi sesuai keinginan atau tidak dipenuhinya permohonan informasi
Informasi berkala tidak tersedia
Biaya tidak wajar
Penyelesaian layanan lebih dari SLA (17 HK)
Regulasi terkait Keterbukaan Informasi Publik
BPOM sebagai badan publik berkewajiban untuk memfasilitasi kebutuhan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketersediaan sarana-prasarana sistem informasi dalam bentuk pelayanan langsung maupun digital dijamin oleh BPOM sebagai bentuk keterbukaan institusi kepada masyarakat. Dapatkan akses informasi publik melalui PPID BPOM Mobile
Layanan PPID 2021