Setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala BPOM RI. Pangan tersebut termasuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP
Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang :
a. Diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1. Sampel dalam rangka pendaftaran;
2. Penelitian;
3. Konsumsi sendiri;
d. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.
Pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi kriteria keamanan, mutu, dan gizi meliputi:
a. parameter keamanan, yaitu batas maksimum cemaran mikroba, cemaran fisik, dan cemaran kimia;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
Selain itu, pangan olahan yang akan didaftarkan harus memenuhi persyaratan label, cara produksi pangan olahan yang baik, cara distribusi pangan olahan yang baik, dan cara ritel pangan olahan yang baik.
Untuk pangan olahan yang langsung dijual ke hotel, restoran dan katering dan digunakan untuk membuat pangan olahan lainnya tidak perlu didaftarkan, kecuali jika pangan olahan tersebut dalam bentuk kemasan eceran (retail packaging) dan berlabel lengkap.
Produk yang sedang dalam proses pendaftaran di BPOM tidak dapat diperjualbelikan/diedarkan, sehingga jika terdapat produk yang sedang dalam proses pendaftaran dan belum mendapatkan nomor izin edar diperjualbelikan di pasaran, produk tersebut termasuk ke dalam produk ilegal.
Pangan yang diproduksi oleh industri rumah tangga harus memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak.
Jenis pangan yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga di Lampiran II.
Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.
Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran kembali (ulang). Izin Edar yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tidak berlaku.
Ya.
Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pendaftaran Pangan Olahan dilakukan dengan cara elektronik/ berbasis web melalui https://e-reg.pom.go.id
1. NPWP (Untuk mengurus pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak silahkan akses link berikut https://ereg.pajak.go.id/)
2. Nomor Izin Berusaha (NIB) - (Kepengurusan Nomor Induk Berusaha bisa dilakukan melalui https://oss.go.id/)
3. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI]/Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK]
- Kepengurusan Izin usaha Industri (IUI) bisa dilakukan melalui https://oss.go.id/
- Kepengurusan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat dilakukan di kecamatan setempat
4. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat/Izin Penerapan CPPOB
5. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat
Untuk produk makloon diperlukan IUI dan PSB penerima dan pemberi makloon serta surat kerjasama makloon
Pangan Olahan Risiko Rendah dan Sangat Rendah
Komposisi
Proses Produksi
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
Rancangan Label
Hasil Analisa Zat Gizi (kecuali untuk usaha mikro & kecil)
Spesifikasi Bahan
Pangan Olahan Risiko Sedang dan Tinggi
Komposisi
Proses Produksi
Penjelasan Kode Produksi
Penjelasan Masa Simpan/ Kadaluarsa
Rancangan Label
Hasil Analisa (Cemaran Mikroba, Logam Berat, Zat Gizi, BTP Tertentu)
Spesifikasi Bahan
Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik