Setiap kosmetika hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri. Izin edar sebagaimana dimaksud berupa notifikasi. Notifikasi dilakukan sebelum kosmetika beredar oleh pemohon notifikasi kepada Kepala Badan POM c.q Direktorat Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik.
Ada, yaitu kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas dan tidak diperjualbelikan dikecualikan dalam ketentuan notifikasi.
Pendaftaran izin edar kosmetik dilakukan di BPOM, melalui aplikasi Notifkos Online, pada website www.notifkos.pom.go.id
Verifikasi produk kosmetika dilakukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja, kecuali produk parfum dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja
Nomor notifikasi kosmetika berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Yang dapat mendaftarkan kosmetika adalah pemohon notifikasi berupa:
a. industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
b. usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetika yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; atau
c. importir kosmetika yang bergerak di Bidang Kosmetika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bisa, dengan memberikan Surat Perjanjian Lisensi Merek (produk lokal/kontrak) atau LOA yang mencantumkan pembagian nama produk (produk impor)
Untuk produk yang diproduksi di negara ASEAN Rp 500.000,00 per item; sedangkan untuk produk yang diproduksi di luar negara ASEAN Rp. 1.500.000,00 per item sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM. Yang dimaksud dengan item adalah produk yang berbeda, contoh : seri Lipstik dengan beberapa varian warna, maka pembayaran dilakukan untuk setiap varian warna.
Tidak. Sesuai PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM, pembayaran cukup untuk 1 produk walaupun terdiri dari beberapa netto.
NIB
Fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
Fotokopi sertifikat CPKB atau surat keterangan Penerapan CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan
Surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan industri Kosmetika tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika.
Dokumen terkait merek
NIB
fotokopi KTP/Identitas Direksi dan/atau pimpinan Perusahaan;
surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala UPT BPOM setempat;
fotokopi izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
fotokopi dokumen perjanjian kerja sama kontrak produksi dengan industri Kosmetika yang telah memiliki sertifikat CPKB sesuai dengan bentuk dan jenis sediaan yang akan dinotifikasi dari industri penerima kontrak, dengan sisa masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan sebelum berakhir; dan
surat pernyataan direksi dan/atau pimpinan perusahaan tidak terlibat dalam tindak pidana di bidang Kosmetika;
Dokumen terkait merek
1. Fotokopi sertifikat merek, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang memiliki sertifikat merek.
2. Fotokopi perjanjian lisensi antara pemilik merek dengan pemohon notifikasi, apabila permohonan notifikasi Kosmetika dilakukan oleh pemohon notifikasi yang ditunjuk sebagai penerima lisensi merek.
3. Surat Pernyataan Hak atas Merek.
Surat Pernyataan Hak atas Merek adalah surat yang menerangkan bahwa perusahaan penerima kuasa merek bersedia Nomor Notifikasi produk kosmetik atas merek tersebut dibatalkan jika ada pihak lain yang lebih berhak secara hukum.
Surat Pernyataan Hak Atas Merek mencantumkan :
Nama pimpinan perusahaan pemohon notifikasi
Nama perusahaan pemohon notifikasi
Alamat perusahaan pemohon notifikasi
Merek
Pernyataan hak atas merek
Tanggal surat pernyataan dibuat
Tanda tangan pimpinan perusahaan di atas materai dan dicap perusahaan.
Dengan mendaftarkan akun pemohon notifikasi dan produk kosmetika.