JENIS LAYANAN PENGUJIAN
Formulir Pendaftaran
Jadwal Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 16.30 WITA
Jumat
08.00 - 16.00 WITA
(Tidak ada jam istirahat)
Pemohon mengajukan permohonan pengujian dengan menyerahkan/ mengirim surat permohonan pengujian
Petugas memeriksa kelengkapan dan persyaratan yang diajukan, jika sesuai, maka dilakukan proses selanjutnya dan apabila tidak sesuai pemohon diminta untuk melengkapi
Petugas menghitung biaya pengujian sesuai tarif PNBP dan mengisi form lampiran Bukti Setoran Uang untuk diserahkan Pemohon ke Bank yang ditunjuk dan memasukkan kedalam aplikasi SIMPONI (Sistem Informasi PNBP Online).
Pemohon menyerahkan Bukti Pembayaran Sampel/Barang yang akan diuji.
Petugas menyerahkan Bukti Penerimaan Sampel pengujian (Form F91009) kepada pemohon untuk digunakan pada saat pengambilan hasil pengujian/kalibrasi.
Petugas menyerahkan Sertifikat / Laporan Pengujian kepada pemohon sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Apabila pengambilan hasil diwakilkan, maka pemohon harus menyertakan surat kuasa