Komunitas Rakat Merati SMP Negeri 4 Gunung Timang Kab. Barito Utara
Komunitas Rakat Merati SMP Negeri 4 Gunung Timang Kab. Barito Utara
Nilai dan Komitmen Bersama Komunitas Rakat Merati SMP Negeri 4 Gunung Timang
Komite Sekolah Bapak Teraminandi menghadiri kegiatan komunitas belajar dewan guru SMP Negeri 4 Gunung Timang
Nilai dan Komitmen Bersama Komunitas Rakat Merati
SMP Negeri 4 Gunung Timang
Nilai yang dibangun :
Kerjasama
Toleransi saling menghargai
Kebersamaan
Pengembangan kompetensi diri
Reflektif
Berpihak kepada murid
Komitmen bersama yang dibangun :
Terbuka dan jujur, komunikasikan secara terbuka pikiran, perasaan, dan pengalaman bersama
Displin waktu belajar
Saling berbagi ilmu dan pengetahuan yang diperoleh kepada sesama anggota komunitas
Saling percaya dengan rasa hormat
Ambil pendekatan yang dewasa dan penuh kasih sayang dalam penyelesaian konflik, minta maaf bila perlu dan berkolaborasi satu sama lain untuk menemukan solusi
Struktur Pengurus Komunitas Belajar
Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang Tahun 2024 sesuai Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor : 800/010/SK/SMPN-4GT/I/2024 Tanggal 3 Januari 2024, Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab berangotakan dari 12 (Dua Belas) Pendidik SMPN-4 Gunung Timang. Adapun struktur kepengurusannya sebagai berikut Surat Keputusan sebagai berikut Klik
Komunitas Rakat Merati terdaftar pada Platform Merdeka Mengajar untuk Seri Berbagi kepada guru-guru via daring khususnya di Kabupaten Barito Utara.
Profil Komunitas Rakat Merati di PMM Klik
A. Komunitas Praktisi
Komunitas belajar dalam sekolah adalah sekelompok pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin dengan tujuan yang jelas dan terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik. Pembelajaran yang efektif membutuhkan kehadiran sosok guru yang kompeten, yaitu guru yang memiliki kapabilitas untuk merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran dengan baik. Pembelajaran yang efektif adalah pembelajaran yang dilaksanakan dengan strategi yang efektif, pengelolaan kelas yang efektif, serta desain kurikulum yang efektif pula (Marzano, 2007; 5). Pembelajaran yang efektif terwujud melalui perilaku guru yang meliputi kejelasan penjelasan guru, variasi cara mengajar, orientasi tugas, dan optimalisasi keterlibatan belajar siswa (Borich, 1996; 11). Artinya, pembelajaran yang efektif hanya bisa dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan perundang-undangan.
Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang adalah komunitas dalam sekolah terdiri dari para pendidik yang ada pada satu sekolah. Rakat Merati menjadi nama inspirasi bagi kombel SMPN-4 Gunung Timang yang mana harapannya komunitas ini selalu ”Rakat” dalam bahasa Dayak yang berarti rekat, kuat, merekat, menyatu tidak dapat dipisahkan dan ”Merati” merupakan akronim dari Mandiri, Efektif, Religius, Aman, Tertib, dan Inovatif, yang tujuannya agar peserta didik dan pendidik pada SMPN-4 Gunung Timang memiliki jiwa yang merati bisa memahami satu sama lain selain, memberikan pengalaman belajar yang bermakna untuk peserta didik dan meningkatkan kinerja guru di SMPN-4 Gunung Timang. Kegiatan komunitas belajar disesuaikan dengan kondisi sekolah dan seluruh kegiatan yang diselenggarkan dibiayai oleh Dana BOS SMPN-4 Gunung Timang Tahun 2024.
Komunitas belajar dalam sekolah sangat penting karena komunitas belajar menjadi wadah untuk merealisasikan terjadinya kolaborasi antar pendidik. Pendidik belajar bersama (tidak terisolasi), pendidik bersepakat tentang standar umum seperti pembelajaran yang efektif, rubrik/indikator penilaian, pendidik bersepakat bahwa pendidikan semua peserta didik adalah tanggung jawab kolektif. Dengan adanya komunitas belajar dalam sekolah, ketimpangan kompetensi antar pendidik dapat diminimalisir, sehingga peserta didik memeroleh pengalaman belajar dengan kualitas yang sama siapapun pendidiknya. Proses belajar dalam komunitas yang terjadi secara berkelanjutan akan membentuk ekosistem dan budaya belajar yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran dan hasil belajar peserta didik.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari program Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang adalah :
1. Mengedukasi anggota komunitas dengan mengumpulkan dan berbagi informasi terkait pertanyaan dan masalah terkait praktik.
2. Mendukung dengan merancang interaksi dan kolaborasi antara anggota komunitas.
3. Membina anggota kelompok dengan mengajak anggota kelompok untuk mulai belajar dan belajar secara berkelanjutan.
4. Mendorong anggota dengan mempromosikan pekerjaan dari anggota melalui saling berbagi dan diskusi.
5. Mengintegrasikan pembelajaran yang didapatkan melalui komunitas dalam pekerjaan sehari-hari (Wenger, 1998).
C. Manfaat
Adapun manfaat dari program Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang adalah :
1. Membangun jejaring antara pendidik yang sebelumnya tidak memiliki kesempatan untuk berdiskusi.
2. Memberikan ruang bagi pendidik untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, isu kontekstual, pengalaman pribadi yang dapat membangun pemahaman dan wawasan terkait pembelajaran.
3. Membangun dialog atau diskusi antar rekan sejawat yang dapat mengeksplorasi strategi dan solusi baru atas tantangan yang dihadapi dan saling mendukung dalam proses pengembangan diri.
4. Menstimulasi pembelajaran dengan menjadi wadah untuk komunikasi, mentoring, coaching, dan refleksi diri.
5. Membagikan pengetahuan yang ada untuk membantu anggota dalam meningkatkan praktik mereka dengan menyediakan forum untuk mengidentifikasi solusi untuk masalah umum dan proses untuk mengumpulkan dan mengevaluasi praktik terbaik.
6. Memperkenalkan proses kolaboratif kepada kelompok dan organisasi untuk mendorong gagasan dan pertukaran informasi
7. Mendorong anggota komunitas untuk mengembangkan aksi nyata dengan hasil yang terukur.
8. Menghasilkan pengetahuan baru untuk membantu anggota mengubah praktik untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan teknologi.
D. Landasan Hukum
Landasan Yuridis dalam penyusunan program Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang dikembangkan, berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang undangan sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Setrategis Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024;
9. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
10. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 008/H/KR/2022 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka.
11. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
12. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
15. Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 009/H/KR/2022 tentang Dimensi, Elemen, dan Subelemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka.
16. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Program Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang
Program komunitas belajar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pengajaran melalui kolaborasi dan pembelajaran bersama antara pendidik. Adapun program Komunitas Belajar Rakat Merati SMPN-4 Gunung Timang adalah :
1. Analisis Rapor Pendidikan : Kegiatan ini dilaksanakan pada komunitas praktisi sebagai perencanaan, dan tindak lanjut peningkatan dari kualitas pendidikan.
2. Review KOSP : Kegiatan ini mencakup peninjauan terhadap Kurikulum Sekolah dan Pedoman (KOSP) yang digunakan dalam proses pembelajaran.
3. Review RPP dan Modul Ajar: Dalam komunitas belajar, anggota akan berkumpul untuk meninjau dan memeriksa Rencana Pembelajaran (RPP) dan Modul Ajar yang telah disiapkan.
4. Review Alur Tujuan Pembelajaran: Komunitas belajar akan mengulas alur atau langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.
5. Review Bahan Ajar: Pada poin ini, anggota komunitas belajar akan mengevaluasi materi ajar yang digunakan dalam proses pembelajaran.
6. Asesmen: Ini mencakup evaluasi tentang bagaimana peserta didik diukur dalam mencapai tujuan pembelajaran.
7. Penilaian Asesmen dan Rapor: Pada tahap ini, komunitas belajar akan mengkaji hasil asesmen yang telah dilakukan terhadap peserta didik.
8. Review Modul Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5): Komunitas belajar akan mengulas alur atau langkah-langkah yang diperlukan untuk Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
9. Praktik Baik: Anggota komunitas akan berbagi pengalaman positif dalam mengajar dan mengelola kelas.
10. Pembelajaran Berdiferensiasi: Pada poin ini, komunitas belajar akan membahas bagaimana mereka dapat mengadaptasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan beragam peserta didik.
11. PMM dan Aksi Nyata: Anggota komunitas belajar akan merencanakan tindakan nyata (aksi).
12. Refleksi Bersama terkait kegiatan pembelajaran : melihat kekurangan dan kelebihan dalam proses pembelajaran yang telah dilakukan. Hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di masa mendatang.