Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
SMP Negeri 1 Sumberlawang menyediakan layanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah bagi alumni yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada ijazah aslinya. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi bagi pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
A. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Hilang
Surat Keterangan Kehilangan - dari kepolisian
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - KTP milik pemohon
Fotokopi Ijazah yang hilang - bila masih memiliki
Jika pemohon tidak memiliki fotokopi ijazah, wajib melampirkan :
a. Surat Pernyataan dari 2 (dua) orang teman seangkatan sebagai saksi, disertai fotokopi KTP masing-masing
b. Surat Pernyataan dari 1 (satu) orang guru yang pernah mengajar atau mengetahui kelulusan pemohon, disertai fotokopi KTP
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Foto Hitam Putih - ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar
Materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar
🧭 Waktu Pelayanan
Senin - Kamis 07.30 - 13.00
Jum'at 07.30 - 11.00
Sabtu 07.30 - 12.30
Minggu Tutup
B. Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah karena Rusak
1. Ijazah asli yang rusak.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon.
3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
4. Foto Hitam Putih Ukuran 3X4 Sebanyak - 2 Lembar;
5. Materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebanyak 2 (dua) lembar.
Alur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
Konsultasi dan informasi WA 081 231 396 929