DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
Pasal 48 Ayat 2 huruf (a)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan;
Pasal 54 Ayat 2 huruf (a)
“Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. susunan”
PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
Pasal 7 huruf c
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. rangka landasan;
Pasal 8 Ayat 1 dan 2
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan :
a. Dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan badan Kendaraan;
b. Dapat menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB;
c. Tahan terhadap korosi ; dan
d. Dilengkapi dengan alat pengait dibagian depan dan bagian belakang Kendaraan Bermotor, kecuali Sepeda Motor.
(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan
atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.
Pasal 9 Ayat 1 dan 2
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus :
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu rangka landasan;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
Pasal 10 Ayat 1 dan 2
(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
a. Rangka landasan untuk angkutan orang;
b. Rangka landasan untuk angkutan barang.
(2) Untuk kendaraan khusus dapat menggunakan rangka landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.
Pasal 11
"Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan."
Pasal 58 Ayat 1 dan 2
(1) Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d paling sedikit meliputi:
a. Kaca;
b. Pintu;
c. Engsel;
d. Tempat duduk;
e. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Karoseri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dirancang kuat untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
b. diikat kukuh pada rangka landasan; dan
c. pada bagian dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bagian yang runcing yang dapat membahayakan keselamatan.
“Pengujian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3)huruf b paling sedikit meliputi: b. sudut bebas kemudi”
Pasal 11 Ayat 1 huruf (a)
Pengujian persyaratan teknis susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
a. Rangka landasan :
1. tidak terdapat retak, bengkok, dan korosi;
2. tidak terdapat perlakuan panas; dan
3. tidak terdapat sambungan rangka landasan, kecuali memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal;
ANATOMI
Jenis-jenis Rangka Kendaraan
Bodi Monocoque
FUNGSI SISTEM RANGKA DAN BODI
Rangka Landasan berfungsi Sebagai bagian utama kendaraan bermotor, kerea gandengan dan kereta tempelan sebagai tempat pemasangan komponen-komponen utama dan body.
Bodi Kendaraan berfungsi untuk melindungi pengguna sarana angkutan (penumpang) dan atau pemakai jalan lain.
FAKTOR ASUMSI KERUSAKAN
Rangka Landasan
Sangat lemah karena rusak karatan ;
Pecah-pecah ;
Bagian-bagian yang sangat bengkok ;
Bagian-bagian melintang tidak ada atau kendor ;
Mur atau / dan paku keling kendor yang dapat mengurangi kekuatan konstruksinya ;
Perubahan dilakukan pada rangka tanpa seijin pabrik pembuat.
Bodi Kendaraan
pergeseran berlebihan terhadap rangka ;
alat pemasangannya kendor atau tidak ada ;
alat pemasangannya retak ;
alat pemasangannya sangat bengkok ;
baut atau paku keling kendor atau tdak ada.
pinggir-pinggir bergerigi dan atau bagian yang dapat membahayakan pemakai jalan ;
TEKNIK MENGUJI
Periksalah rangka penopang dan komponennya apakah bengkok, pecah, baut dan paku keling kendor (dalam hal ini body integral berikut bagian lainnya yang mempunyai fungsi yang penopang harus menjalani test ini)
Periksalah dari samping dan dari belakang apakah body duduk cukup kokoh pada rangka dan periskalah alat pemasangnya (contoh ; pengait) (bracket) yang mengikat body pada rangka tentang keretakan, kebengkokan, kekendoran dan kelengkapannya.
Periksalah seluruh body tentang keretakan atau kebengkokan, keausan atau kerusakan yang berlebihan.
VIDEO ANIMASI