DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
Pasal 48 Ayat 3 huruf (k)
"Persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh kinerja minimal Kendaraan Bermotor yang diukur sekurang-kurangnya terdiri atas: k. kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat Kendaraan."
Pasal 52 Ayat 1 huruf (a)
"Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa modifikasi dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut."
PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
Pasal 12 Ayat 1,2 & 3
Motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi: a. motor bakar; b. motor listrik; dan c. kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai daya untuk dapat mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
b. motor penggerak dapat dihidupkan dari tempat duduk pengemudi;
c. motor penggerak Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB;
d. motor penggerak pada Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus memiliki perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan
e. perbandingan antara daya motor penggerak dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan lalu lintas dan angkutan serta kelas jalan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf e tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.
Pasal 13 Ayat 1 dan 2
(1) Setiap motor penggerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor penggerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan secara permanen pada bagian tertentu pada motor penggerak;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
c. mudah dilihat dan dibaca.
Pasal 15
(1) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d terdiri atas: a. otomatis; b. manual; dan c. kombinasi otomatis dan manual.
(2) Sistem penerus daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. dapat dikendalikan dari tempat duduk pengemudi;
b. Kendaraan Bermotor dapat bergerak maju dengan 1 (satu) atau lebih tingkat kecepatan; dan
c. Kendaraan Bermotor dapat bergerak mundur.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tidak berlaku untuk: a. Sepeda Motor beroda dua; dan b. Sepeda Motor beroda tiga yang rodanya dipasang simetris terhadap bidang tengah arah memanjang, yang memiliki JBB maksimum 400 (empat ratus) kilogram.
Pasal 19 Ayat 2
"Dalam hal Kendaraan Bermotor dengan transmisi otomatis selain dilengkapi dengan sistem rem sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan sistem yang mampu menurunkan putaran mesin pada saat dilakukan pengereman."
(4) Pengujian secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi: b. nomor dan tipe motor penggerak;
(5) Pengujian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi: a. kondisi penerus daya;
Pasal 11 Ayat 1 huruf (b) dan (d)
(1) Pengujian persyaratan teknis susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi:
b. sumber energi motor penggerak meliputi:
bahan bakar minyak;
bahan bakar cair bertekanan (LPG dan LNG);
bahan bakar gas bertekanan tinggi (CNG);
energi listrik;
kombinasi bahan bakar minyak dengan energi listrik (hybrid); dan
sumber energi lainnya perkembangan teknologi.
d. sistem penerus daya;
ANATOMI
Komponen Mesin Penggerak
Komponen Transmisi
FUNGSI MESIN DAN TRANSMISI
Motor Penggerak/ Mesin adalah salah satu sistem paling vital dalam kendaraan yang memainkan peran utama dalam menggerakkan mobil. Setiap komponen dalam mesin bekerja sama untuk mengubah energi bahan bakar menjadi tenaga gerak, memastikan kendaraan dapat berjalan dengan lancar dan efisien.
Transmisi berfungsi untuk meneruskan tenaga yang dihasilkan mesin dari kopling ke poros propeller, menciptakan momen yang sesuai dengan kebutuhan, membuat kendaraan berjalan mundur, memungkinkan kendaraan berhenti meskipun mesin masih menyala.
FAKTOR ASUMSI KERUSAKAN
Terdapat Kebocoran yang berlebihan.
Terdapat kekoclakan terhadap dudukan yang berlebihan.
Terdapat korosi yang berlebihan.
TEKNIK MENGUJI
Periksalah semua bos, baut dan penggantung pegas tentang spelling yang berlebihan, kondisi mekanis dan kelengkapannya. Periksalah semua sendi lain tentang keausan yang berlebihan. Bila perlu mintalah pengemudi untuk memasang rem tangan dan mencoba menjalankan kendaraan, maju dan mundur, amatilah spelling berlebihan pada baut dan bos pegas.
Periksalah semua bagian dudukan mesin secara visual, periksa keeratan pemasangan dan kondisi karet peredam (rubber).
VIDEO ANIMASI