DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ
Pasal 48 Ayat 2 huruf (a)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan;
Pasal 54 Ayat 2 huruf (a)
“Pengujian terhadap persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. susunan”
PERATURAN PEMERINTAH NO. 55 TAHUN 2012 TENTANG KENDARAAN
Pasal 7 huruf c
Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: e. sistem roda-roda;
Pasal 16 Ayat 1,2 & 3
(1) Sistem roda-roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas:
a. roda; dan
b. sumbu roda.
(2) Roda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelek, ban bertekanan, dan sumbu atau gabungan sumbu dan roda.
(3) Ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun jalan basah.
(4) Pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang digunakan pada Kendaraan Bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan JBB atau JBKB.
Pasal 124 Ayat 2 huruf (f)
"Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap landasan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: f. ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;"
Pasal 124 Ayat 4 huruf (b)
"Pemeriksaaan persyaratan teknis secara visual terhadap Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: f. ukuran roda dan ban sesuai yang diizinkan, serta kondisi ban;"
Pasal 149 Ayat 3 huruf (f)
"Pemeriksaan secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: f. ukuran roda dan ban serta kondisi ban;"
“Pengujian secara visual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit meliputi:g. ukuran roda dan ban serta kondisi ban;"
Pasal 11 Ayat 1 huruf (e)
“Pengujian persyaratan teknis susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: e. sistem roda-roda;”
ANATOMI
Jenis Lapisan Ban
Ukuran Ban
Cara Membaca Kode Ban
FUNGSI BAN DAN VELG
Ban adalah material yang menutupi velg dan berfungsi untuk menyediakan bantalan kendaraan antara ban yang bersentuhan dengan permukaan jalan aspal. Ban merupakan suatu wadah yang isikan udara yang berfungsi menopang beban dari muatan kendaraan dan barang yang ada di kendaraan tersebut.
Velg adalah tempat meletakkan ban. Velg memiliki fungsi utama sebagai tempat memasang ban, sehingga ban dapat berputar dan membuat mobil berjalan. Selain sebagai tempat memasang ban, velg juga bertugas menopang berat dan menyangga kendaraaan. Velg juga berfungsi sebagai penyerap guncangan dari kondisi jalan.
FAKTOR ASUMSI KERUSAKAN
Ukuran dan Jenis Ban
Ukuran nominal ban berbeda dengan yang diharuskan.
Jumlah lapisan ban kurang dari yang diharuskan.
Ban-ban dengan ukuran nominal yang berbeda dipasang pada as yang sama.
Ban-ban dari jenis yang berbeda (yakni cross-ply atau radial ply) dipasang pada as yang sama.
Ban-ban dengan jenis telapak yang berbeda-beda dicampur aduk.
Kerusakan Ban
Ban-ban pada roda kembar dindingnya bersinggungan.
Putusnya kampas atau sayatan yang cukup dalam sehingga mencapai benang kampas.
Gumpalan atau gelembung (termasuk adanya penyembulan kembang telapak).
Bagian lapisan atau kampas kelihatan dari luar.
Ban vulkanisisr dipasang pada as depan.
Kedalaman Kembang Telapak
Kedalaman kembang telapak kurang dari yang diharuskan.
Kampas kelihatan menembus telapak.
Ukuran Roda
Pelek-pelek yang dipasang berbeda dengan yang diperinci dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kerusakan Roda
Roda pecah, kecuali jembatan diatas pentil/
Pengelasan pecah dan lepas.
Komponen-komponen roda tidak terpasang dengan aman (yakni mur kendor, bagian-bagian dudukan dimanipulasi).
Roda sangat bengkok sehingga tidak berputar baik.
Pemasangan Roda
Mur roda atau baut tidak ada.
Baut roda patah.
Mur roda kendor.
Tanda memanjangnya lubang baut pada roda.
TEKNIK MENGUJI
Periksalah apakah ukuran dan jumlah lapisan (ply rating) ban sesuai dengan yang diharuskan. Periksalah apakah ban pada as yang sama dari ukuran dan jenis nominal yang sama.
Periksalah dengan melihatnya apakah ban dalam kondisi baik dan sangat kurang pompa. Ini meliputi mencari sayatan, gelembung, gumpalan atau pecah oleh karena kerusakan sebagian dari struktur atau oleh karena benturan mekanis. Berikanlah perhatian khusus terhadap ban yang divulkanisir.
Periksalah kedalaman kembang telapak pada seluruh keliling dan lebar ban.
Bandingkanlah ukuran pelek yang dipasang dengan ukuran yang tercantuk pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Adakanlah pemeriksaan terhadap setiap bagian dari roda jalan, dengan memperhatikan secara khusus apakah rusak, pecah, dan bagian-bagian yang tidak ada atau kendor. Dalam hal roda belah perhatikanlah khusus erat pemasangannya dan komposisi komponennya.
Periksalah semua mur dan baut roda tentang kelengkapan dan ketegangannya dan periksalah lubang-lubang baut pada roda.
VIDEO ANIMASI