RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS
RENCANA PENGEMBANGAN KOMPETENSI TEKNIS
Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan Pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Lebihlanjut terkait ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Berdasarkan ketentuan diatas, maka perlu dilakukan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Teknis ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam rangka mewujudkan ASN yang Profesional dan Berkelas Dunia yang mempunyai hak dan kesempatan untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun.