Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan Pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Lebihlanjut terkait ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai pelaksanaan pengembangan kompetensi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas menerbitkan Kalender Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi untuk menginformasikan kegiatan pelatihan dan program-program pendidikan kepada unit-unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas. Kalender ini akan mengkonfirmasikan seluruh rangkaian pengembangan yang mencakup konfirmasi nama-nama pelatihan teknis, manajerial dan sosial kulturar serta program tugas belajar, jadwal pelaksanaan pengembangan kompetensi, penyelenggara pengembangan kompetensi serta link informasi lanjutan dari kementerian/lembaga maupun penyelenggara pengebangan kompetensi lainnya.