PENGEMBANGAN KOMPETENSI
MELALUI JALUR PENDIDIKAN 

Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan Pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Lebihlanjut terkait ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dan Peraturan Bupati Sambas Nomor 59 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Berdasarkan ketentuan di atas, maka perlu dilakukan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas  dalam rangka mewujudkan ASN yang Profesional dan Berkelas Dunia untuk diberikan kesempatan mengikuti pendidikan formal  sesuai dengan kompetensi keilmuan yang diperlukan dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Sambas, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan biaya pendidikan baik sebagian atau sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas atau biaya sendiri dan atau beasiswa.