EVALUASI PENGEMBANGAN KOMPETENSI ASN 

Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, bahwa Evaluasi Pengembangan Kompetensi dilaksanakan untuk menilai kesesuaian antara kebutuhan kompetensi dengan standar kompetensi Jabatan dan pengembangan karier.

 

Dalam rangka mempermudah Evaluasi Pengembangan Kompetensi diperlukan Sertifikat Pengembangan Kompetensi dari masing-masing Perangkat Daerah yang disampaikan secara berkala 1 (satu) bulan sekali pada minggu pertama bulan berikutnya.

1. OPD

2. INDIVIDU