SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR PERNIKAHAN BEDA AGAMA
Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan Dokumen diterima, kemudian mengisi buku tamu perdata
Pada saat mendaftarkan permohonan, semua persyaratan diatas ASLI nya dibawa kecuali KTP saksi
Disiapkan E-mail Aktif dan No.Rek untuk pendaftaran melalui E-Court
Jangan Lupa Untuk Mengambil Sisa Panjar Setelah Putus Perkara