SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR PENGAMPUAN/ PENETAPAN AHLI WARIS
Pemohon datang dengan membawa dokumen persyaratan
Dokumen diterima, kemudian mengisi buku tamu perdata
Pada saat mendaftarkan permohonan, semua persyaratan diatas ASLI nya dibawa kecuali KTP saksi
Disiapkan E-mail Aktif dan No.Rek untuk pendaftaran melalui E-Court
Jangan Lupa Untuk Mengambil Sisa Panjar Setelah Putus Perkara