Kasir akan memberikan tagihan dan kode pembayaran kepada Pemohon/Penggugat
Penggugat melakukan pembayaran sesuai dengan nominal tagihan.
Pembayaran dilakukan dengan cara Transfer dengan rekening tujuan tercantum di dalam tagihan
Setelah melakukan pembayaran, Pemohon/Penggugat membawa bukti pembayaran ke kasir.
Kasir akan memberikan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) sebagai bukti pembayaran telah di terima.
Penggugat/Pemohon akan dihubungi oleh kasir terkait kekurangan panjar perkara
Kasir akan memberikan formulir pembayaran yang sudah tertera nomor rekening dan nominal uang yang harus dibayarkan
Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui transfer
Setelah membayar, Penggugat/Pemohon datang kembali ke kasir untuk menyerahkan bukti transfer
Kasir akan memberikan SKUM, dan tambah biaya panjar perkara selesai.
Pengembalian sisa panjar dapat dilakukan jika perkara sudah putus atau cabut.
Pengembalian sisa panjar hanya dapat dilakukan oleh yang bersangkutan (Pemohon/Penggugat)
Jika pengambilan sisa panjar diwakilkan orang lain, maka harus melampirkan surat kuasa.
Jika lewat 6 (enam) bulan sejak putus/cabut sisa panjar tidak diambil, maka akan di setor ke negara.
Pemohon/Penggugat datang ke Kasir, dengan memberitahukan nomor perkara.
Kasir akan menghitung biaya perkara dan akan memberitahukan sisa panjar perkara jika ada sisa biaya.
Kasir memberikan uang dan bukti penyerahan sisa panjar perkara kepada Pemohon/Penggugat.