Persyaratan:
KTP yang bersangkutan.
Membayar PNBP Rp.10.000,-
Jika yang mengambil bukan yang bersangkutan:
Harus keluarga inti (Orang tua, Kakak/Adek kandung, Anak kandung yang sudah cukup umur.
Melampirkan:
a. Asli surat kuasa yang mencantumkan hubungan kekeluargaannya antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa, bermaterai 10.000 dan di tandatangi pemberi dan penerima kuasa.
b. surat hubungan keluarga di desa
c. Foto Copy KTP pemberi dan penerima kuasa
Salinan putusan bisa diambil 1 (satu) hari setelah pembacaan putusan.