1. Verifikator
Verifikator adalah para Analis/Pelaksana pada Direktorat PSMK (Subdit Renop) dan Biro Keuangan (Bagian Penganggaran dan Pemantauan) serta , Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Biro Umum (Bagian Pengadaan Barang/Jasa) yang memiliki kewenangan:
a. Melakukan penelitian atas data dan informasi yang direkam inputer satker;
b. Menganalisis data dan informasi satker sebagai sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi; dan
c. Melakukan konfirmasi kepada satker atas data dan informasi yang telah direkam dan dimutakhirkan.
2. Validator
Validator adalah manajemen pada Subdit Renop, Bagian Penganggaran Pemantauan, dan Bagian Pengadaan Barang/Jasa , yang memiliki kewenangan:
a. Melakukan validasi atas penelitian dan analisis yang dilakukan oleh verifikator, dan
b. Memberikan akses perekaman dan pemutakhiran data dan informasi satker.