Tata cara revisi diatur sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal BPK RI Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pedoman Revisi Dokumen Perencanaan dan Dokumen Penganggaran BPK
Revisi Objek Pemeriksaan pada Aplikasi Prisma-Pelaporan
Satker yang akan mengajukan revisi objek pemeriksaan (obrik) di tahun berjalan dapat mengajukan melalui Tab Menu Objek Pemeriksaan dan sub menu "Revisi Objek" lalu klik "Ajukan Revisi". Upload dokumen pendukung berupa Nota Dinas revisi obrik beserta matriks semula menjadi dan POK jika volume berubah serta alasan revisi.