Satker Pelaksana memiliki 3 role, yaitu Inputer, Validator, dan Kepala Satker
1. Inputer
Inputer modul perencanaan operasional terbagi menjadi 2, yaitu:
pegawai yang berada pada unit kerja Subbagian Keuangan dan/atau Subbagian Humas/TU Kepala Perwakilan dan/atau LO Keuangan yang memiliki kewenangan sebagai berikut.
a. Merekam dan memutakhirkan Rencana Keluaran;
b. Merekam dan memutakhirkan Rencana Penarikan Dana;
c. Merekam dan memutakhirkan Objek Pemeriksaan;
d. Mengunduh laporan/rekapitulasi Rencana kegiatan;
e. Merekam dan memutakhirkan Realisasi Keluaran;
f. Merekam dan memutakhirkan Realisasi Objek Pemeriksaan;
g. Mengunggah Dokumen Pendukung; dan
h. Mengunggah Laporan Bulanan.
pegawai yang berada pada unit kerja Subbagian Umum dan TI dan/atau Subbagian Tata Usaha dan/atau LO Sarpras dan PBJ yang memiliki kewenangan sebagai berikut.
a. Merekam dan memutakhirkan Rencana Pengadaan Barang/Jasa;
b. Merekam dan memutakhirkan Realisasi/Progress Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Mengunggah Dokumen Pendukung.
2. Validator
Validator untuk perekaman Rencana dan Realisasi Keluaran dan Anggaran adalah Kepala Subbagian Keuangan/LO Keuangan satker, sementara untuk perekaman Rencana dan Realisasi PBJ adalah Kepala Subbagian Umum dan TI/LO Sarpras dan PBJ. Validator memiliki kewenangan untuk melakukan validasi atas hasil perekaman data dan pemutakhiran data dan informasi terkait keluaran, anggaran, dan progress PBJ yang telah dilaksanakan oleh inputer satker secara bulanan, serta memberikan persetujuan atas data dan informasi yang direkam dan dimutakhirkan.
3. Kepala Satker
Kepala Satker bertugas sebagai Penanggung Jawab atas data keluaran dan anggaran bulanan satker yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Dit. PSMK, Bagian PP Biro Keuangan, dan Bagian PBJ Biro Umum.