Pengukuran kinerja anggaran merupakan pengukuran atas aspek implementasi anggaran di BPK yang tercantum dalam perjanjian kinerja satker. Guna meningkatkan kualitas kinerja anggaran yang modern, andal, transparan, dan akuntabel, hasil pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran dihitung dan ditayang secara otomatis pada Aplikasi PRISMA-Pelaporan. Pelaksanaan pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran dilaksanakan setiap triwulan dan digunakan sebagai variabel penilaian satker yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja (PK) pada Indikator Kinerja Utama (IKU) 5 Tingkat Implementasi Anggaran, baik pengukuran pada satker tingkat eselon I maupun tingkat eselon II.
Metode Pengukuran Tingkat Implementasi Anggaran
Metode pengukuran tingkat implementasi anggaran dihitung berdasarkan perhitungan realisasi dibandingkan dengan akumulasi target sampai dengan periode pengukuran, dengan rincian perhitungan variabel sebagai berikut:
1. Pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran periode triwulanan yaitu untuk Triwulan I menggunakan rencana penarikan dana (RPD) bulan Februari, untuk Triwulan II menggunakan RPD bulan April, untuk Triwulan III menggunakan RPD bulan Juli, dan untuk penilaian Tahunan menggunakan RPD bulan Oktober.
2. Satker diharuskan tetap melakukan pemutakhiran RPD pada pelaksanaan pelaporan periode bulan pelaporan melalui aplikasi PRISMA-Pelaporan untuk menjaga konsistensi data pelaksanaan pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran.
3. Pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran tahunan atas variabel konsistensi penyerapan anggaran terhadap perencanaan, dilakukan dengan menggunakan data RPD pemutakhiran/revisi.
4. Pengukuran kinerja satker tingkat implementasi anggaran terhadap persentase realisasi/target, dilakukan dengan mengukur empat variabel indikator yaitu:
a.Capaian Rincian Output (RO), dilakukan pengukuran dengan kondisi sebagai berikut:
1) Jika target sama dengan 0 dan realisasi lebih besar atau sama dengan 0 (target=0, realisasi>=0), maka persentase realisasi/target dihitung 100%;
2) Jika target lebih besar dari 0 dan realisasi sama dengan 0 (target>0, realisasi=0), maka persentase realisasi/target dihitung 1%;
3) Jika target lebih besar dari 0 dan realisasi lebih besar dari target (target>0, realisasi>target), maka persentase realisasi/target dihitung 100%.
4) Pada pelaksanaan pengukuran tahunan, Capaian RO sejalan dengan pengukuran variabel Efisiensi, dilakukan batasan pengukuran senilai 120%.
b. Penyerapan Anggaran, dilakukan pengukuran nilai penyerapan anggaran dengan kondisi jika realisasi penyerapan anggaran > anggaran yang ditargetkan akan dinilai maksimal 100%.
c. Efisiensi, dilakukan pengukuran efisiensi dengan kondisi sebagai berikut:
1) Jika nilai penjumlahan dari selisih antara perkalian pagu anggaran RO dengan capaian RO dan realisasi anggaran RO sama dengan 0; dan nilai penjumlahan pagu anggaran RO sama dengan 0, maka efisiensi dinilai sebesar 20%;
2) Jika nilai penjumlahan dari selisih antara perkalian pagu anggaran RO dengan capaian RO dan realisasi anggaran RO tidak sama dengan 0; dan nilai penjumlahan pagu anggaran RO sama dengan 0, maka efisiensi dinilai sebesar -20%.
d. Konsistensi Penyerapan Anggaran terhadap Perencanaan, dilakukan pengukuran dengan kondisi jika realisasi anggaran lebih besar atau sama dengan dua kali dari RPD sampai dengan bulan pengukuran yang telah ditargetkan akan dinilai menjadi 0%.